BALIKPAPAN – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab besar, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Mudyat Noor saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP dan Update Aplikasi Siskeudes R2.0.7 Rilis 2, yang digelar di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (7/11/2025).
Mudyat Noor mengungkapkan bahwa rata-rata setiap desa di Kabupaten PPU mengelola dana publik yang cukup besar, mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun.
Menurutnya, besarnya dana tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa agar pengelolaan keuangan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jumlah dana yang dikelola desa tentu berbanding lurus dengan tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, khususnya yang menangani keuangan, harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.
Bupati menambahkan, saat ini pemerintah desa menghadapi dua agenda penting yang harus segera disikapi. Pertama, implementasi Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP), yang secara resmi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kedua, pengembangan dan pembaruan Aplikasi Siskeudes versi R2.0.7 Rilis 2, yang berfungsi menyesuaikan mekanisme deposit pajak sesuai sistem baru Coretax DJP.
Mudyat Noor juga menekankan beberapa poin penting bagi seluruh peserta Bimtek, antara lain agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan fokus penuh, serta memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk meningkatkan pemahaman tentang perpajakan dan kewajiban desa.
Kemudian, ia juga meminta agar hasil Bimtek ditindaklanjuti secara tertib dan disiplin. Setelah kembali ke desa masing-masing, aparatur desa diminta segera menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax DJP sesuai ketentuan.
Selain itu, juga diminta agar memperbarui data Siskeudes sesuai pembaruan aplikasi. Penginputan data dan deposit pajak harus dilakukan dengan benar agar seluruh data keuangan desa terintegrasi dan akurat.
“Mari kita ciptakan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan seluruh desa untuk mewujudkan pengelolaan perpajakan dan keuangan desa yang lebih baik,” tegas Mudyat Noor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa secara komprehensif dalam memahami dasar-dasar perpajakan serta kewajiban desa.
Menurutnya, kegiatan ini juga dimaksudkan agar aparatur desa mampu menggunakan aplikasi Coretax DJP dengan baik, memastikan pelaporan pajak desa dilakukan secara akurat dan tepat waktu, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam mewujudkan tata kelola perpajakan desa yang tertib dan profesional,” jelas Tita.
Bimtek tersebut diikuti 120 peserta yang terdiri dari 12 orang asal Kecamatan Penajam, 13 orang asal Kecamatan Waru, 46 orang asal Kecamatan Babulu, dan 49 orang asal Kecamatan Sepaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Salam Gemilang Karya, Bambang Ismadi, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten PPU. (CB/Rilis)
Sumber : Humas PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







