PENAJAM — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers Operasi Jaran Mahakam, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Polres PPU pada Jumat (7/11/2025).
Pada konferensi pers kali ini, Polres PPU mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah berhasil mereka ungkap di beberapa daerah di PPU, yaitu di Kecamatan Babulu, Kecamatan Penajam, dan Kecamatan Waru, dengan empat kasus yang telah terungkap.
Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto menjelaskan bahwa sebanyak lima motor telah diamankan dengan lokasi yang berbeda, dan singkat kejadian pertama bermula pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WITA. Pelapor dibangunkan oleh adik pelapor, yang mana satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR sudah tidak ada di rumah.
“Jadi sekitar 20.40 WITA pelapor mendapat info tersebut, kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, obeng, dan pisau cutter. Dengan modus tersangka mengambil sepeda motor dengan cara memotong kabel kontak,” ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Kemudian untuk kasus kedua di Polsek Penajam, pelapor bernama Imam Husen, dengan tempat kejadian perkara tepat di depan rumah yang beralamat di RT 24 Kelurahan Penajam. Tersangka ada dua orang berinisial TR dan MZ. Uraian singkat kejadian hampir sama, pada pukul 06.30 WITA pelapor dibangunkan oleh istri karena satu unit sepeda motor Satria FU sudah tidak ada di rumah.
“Untuk barang bukti yang telah kita amankan berupa satu unit sepeda motor Satria FU, STNK, satu buah kunci kontak, dengan modus yang sama yaitu dengan cara memotong kabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, pengungkapan ketiga terjadi di Polsek Babulu. Pelapor bernama Fery Irfandi, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di halaman Pasar Induk Babulu yang beralamat di RT 06 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Tersangka berinisial A.
“Uraian singkat, pada hari Senin 3 Januari 2025, pelapor membantu teman di pasar untuk mengupas jagung. Kemudian sekitar pukul 02.00 korban menuju pos sekuriti untuk melaporkan karena kunci motor tersebut masih menggantung di motor, yaitu unit Yamaha Mio,” terangnya.
Kemudian untuk pengungkapan yang terakhir, pelapor Siti Hadijah dengan TKP di Jalan Lokpon, RT 02 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, dan tersangka berinisial ASL. Uraian singkat kejadian pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, pelapor hendak menjemput anak di kantor, kemudian mengetahui motor tersebut tidak ada di rumah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit motor Yamaha tahun 2024, STNK, dengan modus tersangka mengambil kunci di dalam kamar salah satu karyawan dan membawa kabur,” tutupnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







