Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Dua Tersangka Penipuan Emas Palsu di PPU Ditahan, Kerugian Korban Capai Rp19,7 Juta

badge-check


					
Foto: Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas palsu yang merugikan seorang pedagang emas hingga belasan juta rupiah. Dalam kasus ini, dua pria berinisial M.T. (33) dan M.S. (52). (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas palsu yang merugikan seorang pedagang emas hingga belasan juta rupiah. Dalam kasus ini, dua pria berinisial M.T. (33) dan M.S. (52). (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas palsu yang merugikan seorang pedagang emas hingga belasan juta rupiah. Dalam kasus ini, dua pria berinisial M.T. (33) dan M.S. (52) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima penyidik dari korban bernama Istiqomah (41), seorang pedagang asal Waru. Korban melaporkan bahwa Toko Emas Elisa miliknya di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, menjadi sasaran aksi penipuan oleh para pelaku pada periode Juli 2025. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp19.750.000.

“Unit Tipidum telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli emas palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, usai konferensi pers Operasi Jaran Mahakam 2025 di Mapolres PPU, Jumat (7/11/2025).

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menjual perhiasan palsu dengan meyakinkan korban. Aksi pertama terjadi pada 10 Juli 2025, di mana pelaku menjual kalung emas palsu seberat 10,35 gram. Kalung tersebut dilengkapi merek UBS dan kadar 700, bahkan disertai kuitansi pembelian dari toko perhiasan fiktif. Setelah diuji coba dengan cara digosok, korban yakin emas tersebut asli dan membelinya seharga Rp10,33 juta.

Tidak berhenti di situ, beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 28 Juli 2025, pelaku kembali mendatangi toko korban dan berhasil menjual dua gelang emas palsu dengan modus serupa. Untuk transaksi kedua ini, korban merogoh kocek sebesar Rp9,42 juta. Kecurigaan baru muncul setelah korban melakukan pengecekan ulang seluruh perhiasan yang dibeli di tempat peleburan emas di Balikpapan, yang kemudian memastikan bahwa semua perhiasan tersebut adalah palsu.

“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita yaitu dua gelang emas palsu, satu kalung emas palsu, serta dua lembar nota pembelian palsu dari toko perhiasan fiktif yang digunakan untuk mengelabui korban,” terangnya.

Dua tersangka diketahui berasal dari Jawa Timur dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pelaku lintas daerah dengan modus penipuan yang terstruktur.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini,” tegasnya. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saatnya Sawit Menghidupi Rakyat, Bukan Sebaliknya

19 November 2025 - 13:25 WITA

Wabup PPU Terima Kunjungan Ketua PTA Samarinda, Bahas Penguatan Layanan Peradilan Agama

19 November 2025 - 12:18 WITA

Wabup Abdul Waris Dampingi Kajari Sambut Kajati Kaltim di Penajam Paser Utara

19 November 2025 - 12:13 WITA

Mudyat Noor Resmi Pimpin AKPSI 2025–2030, Terpilih dalam Munas II di Jakarta

19 November 2025 - 12:08 WITA

Kartu Penajam Cerdas Resmi Diluncurkan, Siswa Baru 2025 Dapat Bantuan Pendidikan Langsung

17 November 2025 - 16:08 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU