PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di daerah itu. Desakan ini muncul menyusul insiden maut yang menewaskan tiga pekerja pada proyek galian Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe. DPRD PPU menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran serius bagi semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi I DPRD PPU, PT Semen Logistik Indonesia (Silog), dan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), Komisi I meminta penjelasan terperinci mengenai tanggung jawab perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengungkapkan bahwa dalam RDP, PT Silog mengakui adanya kelalaian administratif yang signifikan, terutama terkait pembaruan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.
“Mereka mengakui ada kekeliruan. Terlambat memperbarui jumlah pekerja yang seharusnya sudah didaftarkan,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Meskipun demikian, DPRD mencatat bahwa pihak perusahaan telah menunjukkan tanggung jawab pasca-insiden dengan menanggung penuh proses pemulangan jenazah, pendampingan keluarga korban, hingga pemberian santunan yang memadai.
Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab ini tak lantas menghapus pentingnya perbaikan sistem. DPRD PPU secara tegas menekankan agar seluruh perusahaan di wilayah PPU mematuhi ketentuan perizinan dan ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 210, termasuk kewajiban memiliki kantor perwakilan resmi di wilayah kerja.
Selain masalah administratif, DPRD juga menyoroti temuan lain terkait komposisi tenaga kerja PT Silog yang dianggap belum mematuhi aturan daerah. Data menunjukkan komposisi pekerja saat ini adalah 79 warga lokal berbanding 72 pekerja dari luar daerah, yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 21 Tahun 2022 dan Perda Nomor 8 Tahun 2017.
“Aturan ini mewajibkan proporsi tenaga kerja lokal minimal sebesar 80 persen. Ini jadi catatan agar perusahaan lebih memperhatikan tenaga kerja lokal, sesuai amanat perda kita,” tegasnya.
Menutup RDP, DPRD memastikan bahwa hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Pengawasan jangan hanya muncul setelah ada insiden, melainkan semua pihak, termasuk DPRD, pemerintah, dan masyarakat, harus ikut memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan baik,” pungkasnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







