Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

DPRD PPU Desak Pembenahan Sistem Ketenagakerjaan Pasca-Insiden Maut Proyek Kilang

badge-check


					Foto: Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, saat berada di Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe. (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, saat berada di Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe. (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di daerah itu. Desakan ini muncul menyusul insiden maut yang menewaskan tiga pekerja pada proyek galian Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe. DPRD PPU menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran serius bagi semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi I DPRD PPU, PT Semen Logistik Indonesia (Silog), dan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), Komisi I meminta penjelasan terperinci mengenai tanggung jawab perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengungkapkan bahwa dalam RDP, PT Silog mengakui adanya kelalaian administratif yang signifikan, terutama terkait pembaruan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.

“Mereka mengakui ada kekeliruan. Terlambat memperbarui jumlah pekerja yang seharusnya sudah didaftarkan,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).

Meskipun demikian, DPRD mencatat bahwa pihak perusahaan telah menunjukkan tanggung jawab pasca-insiden dengan menanggung penuh proses pemulangan jenazah, pendampingan keluarga korban, hingga pemberian santunan yang memadai.

Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab ini tak lantas menghapus pentingnya perbaikan sistem. DPRD PPU secara tegas menekankan agar seluruh perusahaan di wilayah PPU mematuhi ketentuan perizinan dan ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 210, termasuk kewajiban memiliki kantor perwakilan resmi di wilayah kerja.

Selain masalah administratif, DPRD juga menyoroti temuan lain terkait komposisi tenaga kerja PT Silog yang dianggap belum mematuhi aturan daerah. Data menunjukkan komposisi pekerja saat ini adalah 79 warga lokal berbanding 72 pekerja dari luar daerah, yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 21 Tahun 2022 dan Perda Nomor 8 Tahun 2017.

“Aturan ini mewajibkan proporsi tenaga kerja lokal minimal sebesar 80 persen. Ini jadi catatan agar perusahaan lebih memperhatikan tenaga kerja lokal, sesuai amanat perda kita,” tegasnya.

Menutup RDP, DPRD memastikan bahwa hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Pengawasan jangan hanya muncul setelah ada insiden, melainkan semua pihak, termasuk DPRD, pemerintah, dan masyarakat, harus ikut memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan baik,” pungkasnya. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saatnya Sawit Menghidupi Rakyat, Bukan Sebaliknya

19 November 2025 - 13:25 WITA

Wabup PPU Terima Kunjungan Ketua PTA Samarinda, Bahas Penguatan Layanan Peradilan Agama

19 November 2025 - 12:18 WITA

Wabup Abdul Waris Dampingi Kajari Sambut Kajati Kaltim di Penajam Paser Utara

19 November 2025 - 12:13 WITA

Mudyat Noor Resmi Pimpin AKPSI 2025–2030, Terpilih dalam Munas II di Jakarta

19 November 2025 - 12:08 WITA

Kartu Penajam Cerdas Resmi Diluncurkan, Siswa Baru 2025 Dapat Bantuan Pendidikan Langsung

17 November 2025 - 16:08 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU