PENAJAM – Jumlah produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah mengantongi sertifikasi halal masih sangat minim. Angka produk bersertifikat halal ini baru mencapai ratusan, berbanding terbalik dengan total pelaku UMKM di PPU yang tercatat mencapai sekitar 19.889 orang. Kesenjangan signifikan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten PPU untuk segera diatasi.
Kondisi tersebut mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU untuk bergerak cepat. Sebagai tindak lanjut, Diskukmperindag mengambil inisiatif strategis dengan menggelar pelatihan intensif bagi puluhan pelaku UMKM. Upaya ini ditujukan untuk mengakselerasi proses pengurusan dan penerbitan sertifikasi halal bagi produk-produk lokal.
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadi Sutanto, menjelaskan, pelatihan percepatan sertifikasi halal ini dilaksanakan selama dua hari penuh, yakni pada 12–13 November 2025, bertempat di Aula Lantai III Sekretariat Kabupaten PPU. Kegiatan ini diikuti oleh 40 pelaku UMKM terpilih.
“Ada 40 pelaku UMKM yang menjadi peserta dan kita mendatangkan narasumbernya dari Unmul. Jadi mereka didampingi dari awal pendaftaran hingga selesai,” terangnya, Kamis (13/11/2025).
Margono Hadi Sutanto menekankan bahwa memiliki sertifikasi halal bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan sebuah kebutuhan esensial. Menurutnya, sertifikasi halal memiliki dua fungsi utama, yaitu meningkatkan daya saing produk di pasaran dan memberikan jaminan keamanan serta kepercayaan bagi konsumen.
“Keunggulannya dapat menaikkan nilai atau daya saing produk UMKM di pasaran dan jaminan bagi konsumen,” tegasnya.
Pentingnya sertifikasi halal terutama berkaitan erat dengan jaminan keamanan bagi konsumen muslim. Diskukmperindag PPU secara tegas menganjurkan seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi ini. Hal ini bertujuan memastikan produk yang dijajakan benar-benar aman dikonsumsi kalangan tertentu, khususnya bagi penganut agama Islam yang memiliki larangan tegas mengonsumsi makanan maupun minuman yang mengandung babi dan alkohol.
“Jadi sertifikasi halal itu benar-benar penting agar konsumen tidak merasa dirugikan. Dengan adanya sertifikasi ini, produk UMKM PPU diharapkan dapat menembus pasar yang lebih luas dengan bekal kepercayaan konsumen yang terjamin, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan dan jaminan mutu produk bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







