PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menaati pengelolaan lingkungan akan diberikan sanksi dan denda.
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh kementerian sangat detail, terkait dengan pengelolaan sampah dan limbah.
“Jadi sosialisasi ini, ada 14 perusahaan yang hadir dan baru pertama kali kita laksanakan karena Peraturan Kementrian (Permen) ini juga baru terbentuk,” ujarnya pada Kamis (13/11/2025).
Untuk itu, perusahaan yang terkait harus menaati peraturan tersebut. Hal ini karena jika terdapat pengawas dari DLH PPU atau dari provinsi yang menemukan perusahaan melanggar, maka akan segera ditindaklanjuti.
“Sanksi dan dendanya ini beragam, kalo sanksi bisa berupa pencabutan perusahaan jika seandainya perusahaan yang terlibat tidak membayar denda,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap kepada pelaku usaha dan perusahaan agar tidak melanggar peraturan yang ada. Oleh karena itu, DLH PPU memberikan pemahaman agar dapat bersama-sama menjaga lingkungan, khususnya lingkungan di PPU. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







