Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Ratusan Pengendara di PPU Terjaring Operasi Zebra Mahakam, 100 Dikenakan Sanksi Tilang

badge-check


					Foto: Penertiban Operasi Zebra Mahakam (Dok: Istimewa) Perbesar

Foto: Penertiban Operasi Zebra Mahakam (Dok: Istimewa)

PENAJAM – Operasi Zebra Mahakam 2025 di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah berlangsung selama sepekan, sejak 17 hingga 24 November 2025, menjaring sebanyak 700 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU bersama instansi terkait di lapangan.

Terungkap bahwa dari total 700 pengendara yang terjaring, sebanyak 100 di antaranya terpaksa dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran yang mendominasi meliputi keterlambatan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan hingga tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Puluhan kendaraan itu kita tilang saat melaksanakan operasi di lapangan selama sepekan bersama instansi terkait,” ujar Kepala Satlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan pada Selasa (25/11/2025).

Operasi Zebra Mahakam sendiri dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, yakni mulai 17 hingga 30 November 2025. Kegiatan ini memiliki fokus utama untuk menegakkan disiplin serta menindak tegas para pengendara yang kedapatan melanggar berbagai peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Demi terciptanya keamanan dan ketertiban berkendara, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama penindakan dalam operasi tersebut.

“Beberapa di antaranya adalah berkendara sambil bermain ponsel atau merokok, balap liar, ugal-ugalan, melawan arus, menggunakan knalpot bising (brong), tidak memiliki SIM, hingga tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman,” jelasnya.

Meskipun melakukan penindakan tegas, Satlantas Polres PPU juga menerapkan kebijakan yang bersifat meringankan bagi masyarakat. Pengendara yang kedapatan melanggar namun surat-surat kendaraannya tertinggal diperbolehkan untuk mengambil surat-suratnya atau melakukan panggilan video (video call) kepada keluarga untuk memperlihatkan dokumen kendaraan yang sah.

“Kita perbolehkan mereka untuk ambil surat-surat kendaraannya atau melakukan video call kepada pihak keluarga untuk memperlihatkan surat-suratnya. Kebijakan ini kita terapkan untuk meringankan masyarakat,” terangnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib terhadap aturan lalu lintas, terutama pada sore atau malam hari, di mana masih banyak ditemukan pengendara yang tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.

Terakhir, ia mengingatkan para pengendara yang kendaraannya terkena sanksi tilang untuk segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya di Polres PPU. Jika dalam kurun waktu 12 hari tilang tidak diurus, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis diblokir, yang berdampak pada pemblokiran pajak kendaraan. (CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kelurahan Nipah-Nipah Resmi Jadi Kelurahan Bersinar, PPU Perkuat Perang Melawan Narkoba

30 November 2025 - 14:18 WITA

RSUD RAPB Terapkan Kompensasi Layanan, Fraksi Gerindra Soroti Istilah “Teh Kotak” dalam SK Direktur

30 November 2025 - 14:16 WITA

APBD 2026 Senilai Rp1,48 Triliun, Turun Drastis Akibat Penurunan Dana Pusat

30 November 2025 - 12:32 WITA

Disdikpora PPU Bersiap Tempati Gedung Baru, Akhiri Era Kantor Nomaden

30 November 2025 - 11:41 WITA

Solusi Ekonomi Nelayan PPU: DPRD Dorong Percepatan Pembangunan TPI di Waru

30 November 2025 - 11:29 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA