PENAJAM – Operasi Zebra Mahakam 2025 di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah berlangsung selama sepekan, sejak 17 hingga 24 November 2025, menjaring sebanyak 700 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU bersama instansi terkait di lapangan.
Terungkap bahwa dari total 700 pengendara yang terjaring, sebanyak 100 di antaranya terpaksa dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran yang mendominasi meliputi keterlambatan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan hingga tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Puluhan kendaraan itu kita tilang saat melaksanakan operasi di lapangan selama sepekan bersama instansi terkait,” ujar Kepala Satlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan pada Selasa (25/11/2025).
Operasi Zebra Mahakam sendiri dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, yakni mulai 17 hingga 30 November 2025. Kegiatan ini memiliki fokus utama untuk menegakkan disiplin serta menindak tegas para pengendara yang kedapatan melanggar berbagai peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Demi terciptanya keamanan dan ketertiban berkendara, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama penindakan dalam operasi tersebut.
“Beberapa di antaranya adalah berkendara sambil bermain ponsel atau merokok, balap liar, ugal-ugalan, melawan arus, menggunakan knalpot bising (brong), tidak memiliki SIM, hingga tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman,” jelasnya.
Meskipun melakukan penindakan tegas, Satlantas Polres PPU juga menerapkan kebijakan yang bersifat meringankan bagi masyarakat. Pengendara yang kedapatan melanggar namun surat-surat kendaraannya tertinggal diperbolehkan untuk mengambil surat-suratnya atau melakukan panggilan video (video call) kepada keluarga untuk memperlihatkan dokumen kendaraan yang sah.
“Kita perbolehkan mereka untuk ambil surat-surat kendaraannya atau melakukan video call kepada pihak keluarga untuk memperlihatkan surat-suratnya. Kebijakan ini kita terapkan untuk meringankan masyarakat,” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib terhadap aturan lalu lintas, terutama pada sore atau malam hari, di mana masih banyak ditemukan pengendara yang tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.
Terakhir, ia mengingatkan para pengendara yang kendaraannya terkena sanksi tilang untuk segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya di Polres PPU. Jika dalam kurun waktu 12 hari tilang tidak diurus, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis diblokir, yang berdampak pada pemblokiran pajak kendaraan. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







