Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

DPRD PPU Tancap Gas, Empat Raperda Inisiatif Siap Dibahas demi Perkuat Pembangunan Daerah

badge-check


					Foto: Ketua DPRD PPU, Raup Muin (Dok: CahayaBorneo/AJI). Perbesar

Foto: Ketua DPRD PPU, Raup Muin (Dok: CahayaBorneo/AJI).

PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah mematangkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang telah resmi ditetapkan untuk tahun anggaran 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan penyusunan regulasi penting yang akan menjadi penopang utama bagi pembangunan dan tata kelola daerah.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengungkapkan bahwa penetapan empat raperda tersebut merupakan hasil seleksi ketat dari puluhan usulan yang masuk sebelumnya. Ia menekankan pentingnya segera merampungkan pembahasan regulasi ini mengingat belum ada perda yang berhasil disahkan oleh lembaga legislatif tersebut sepanjang tahun berjalan.

“Tahun ini belum ada perda yang kami hasilkan, jadi kami dorong empat raperda ini bisa segera dibahas dan dituntaskan,” ujarnya pada Senin (1/12/2025).

Komitmen ini menunjukkan keseriusan dewan untuk memastikan landasan hukum yang kuat dapat segera tersedia bagi Pemerintah Kabupaten PPU.

Empat Raperda strategis yang akan menjadi fokus utama pembahasan meliputi: Raperda tentang Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat.

Secara spesifik, Raperda tentang Desa disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2015, dengan orientasi utama pada penguatan tata kelola dan kemandirian desa.

“Raperda BPD bertujuan memperjelas peran, fungsi, dan kewenangan lembaga desa dalam hal legislasi, pengawasan, serta penyerapan aspirasi masyarakat lokal,” terangnya.

Dua raperda lainnya juga membawa fokus penting. Raperda Penyelenggaraan RTH disusun untuk mendukung konsep pembangunan daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Adapun Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat diproyeksikan untuk menjaga identitas budaya lokal dan memberikan perlindungan hukum terhadap adat Paser.

Raup Muin menambahkan, proses pembahasan keempat rancangan peraturan ini akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Pembentukan Pansus diyakini akan membuat proses legislasi menjadi lebih terarah dan cepat sehingga keempat Perda inisiatif ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan,” imbuhnya. (CB/AJI).

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Selamatkan Habitat Bekantan, 200 Pohon Perpak Ditanam di Sungai Tunan

11 Desember 2025 - 19:43 WITA

Polsek Babulu Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial dalam Sosialisasi PAW Desa Sebakung Jaya

11 Desember 2025 - 19:38 WITA

Kades Giripurwa Paparkan Proses Perencanaan dan Penggunaan Dana Studi Tiru ke Bali

11 Desember 2025 - 19:18 WITA

Sat Polairud PPU Gelar Khitanan Massal Gratis bagi Warga Pesisir

11 Desember 2025 - 16:04 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Serukan Keadilan di Peringatan Hari HAM Sedunia ke-77

11 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di NASIONAL