Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

badge-check


					Foto: Wabup PPU, Abdul Waris Muin (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto: Wabup PPU, Abdul Waris Muin (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Isu jual beli jabatan menjadi fokus perhatian serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU).

Menanggapi hal ini, duet kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati PPU menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi untuk memberantas praktik korupsi dan nepotisme yang merusak integritas birokrasi.

Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin, mewakili pesan dari Bupati, menegaskan bahwa transaksi jabatan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, baik di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), guru, maupun tenaga honorer.

Penekanan ini menunjukkan komitmen Pemkab PPU dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersih dan berintegritas.

“Pesannya Pak Bupati kepada kita semua, jangan pernah menjual atau membeli jabatan, memberikan imbalan maupun menerima imbalan sedikit apa pun itu untuk melakukan transaksi jual beli jabatan,” ujar Waris dengan nada tegas pada Rabu (3/12/2025).

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh elemen pegawai di lingkungan Kabupaten PPU. Pemkab PPU juga telah menyiapkan sanksi yang berat bagi siapa pun yang terindikasi dan terbukti melakukan praktik jual beli jabatan.

Ia menekankan bahwa jika ditemukan indikasi kuat dan bukti yang sah, hukuman yang diberikan akan jauh lebih berat dari ketentuan yang ada.

Lebih lanjut, Waris menjelaskan bahwa kenaikan jabatan di lingkungan Pemkab PPU harus murni didasarkan pada kompetensi, kemampuan, dan prestasi nyata dari setiap individu, bukan karena adanya transaksi atau imbalan uang.

“Hal ini juga supaya bertujuan untuk memastikan jabatan diisi oleh figur-figur terbaik dan untuk keberlangsungan PPU sendiri,” tegasnya.

Sebagai contoh, ia memberikan arahan langsung kepada para pegawai yang berkeinginan menempati posisi strategis, seperti Kepala Sekolah atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kalau Anda menginginkan jabatan itu, ciptakan prestasi dan datang kepada saya, apa yang bisa saya bantu,” terangnya.

Lebih lanjut, ia sekali lagi menegaskan pelarangan keras segala bentuk praktik suap atau transaksi jabatan di daerah tersebut.

“Kami berharap tidak ada jual beli jabatan, sogok-menyogok apa pun bentuknya,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)


Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Selamatkan Habitat Bekantan, 200 Pohon Perpak Ditanam di Sungai Tunan

11 Desember 2025 - 19:43 WITA

Polsek Babulu Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial dalam Sosialisasi PAW Desa Sebakung Jaya

11 Desember 2025 - 19:38 WITA

Kades Giripurwa Paparkan Proses Perencanaan dan Penggunaan Dana Studi Tiru ke Bali

11 Desember 2025 - 19:18 WITA

Sat Polairud PPU Gelar Khitanan Massal Gratis bagi Warga Pesisir

11 Desember 2025 - 16:04 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Serukan Keadilan di Peringatan Hari HAM Sedunia ke-77

11 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di NASIONAL