PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan fakta mengejutkan mengenai kepatuhan mitra kerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) milik PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB).
Setelah melakukan identifikasi mendalam, Disnakertrans mendapati bahwa banyak vendor atau perusahaan afiliasi yang terlibat dalam proyek tersebut belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara resmi kepada pemerintah daerah setempat.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil identifikasi lanjutan yang dilakukan oleh Disnakertrans PPU menyusul insiden kecelakaan kerja maut yang baru-baru ini menimpa tiga pekerja PT SILOG dalam proyek RDMP.
Kecelakaan tersebut mengungkap bahwa PT SILOG kala itu belum melaporkan data pekerjanya dan bahkan belum mendaftarkan mereka ke dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
“Kita ada panggil sejumlah perusahaan afiliasi yang menjadi mitra PT KBI dan KPB. Ternyata kita mengetahui bahwa tidak hanya PT SILOG saja yang belum melaporkan, tapi masih banyak vendor Kilang Pertamina yang lain,” ungkap Kepala Disnakertrans PPU, pada Jumat (5/12/2025).
Lebih lanjut, Marjani menjelaskan bahwa kelalaian vendor tidak hanya terbatas pada data tenaga kerja. Sejumlah perusahaan mitra tersebut juga belum menyerahkan informasi penting lainnya, seperti bentuk kerja sama yang dijalankan, termasuk dokumen pendukung seperti salinan perjanjian kontrak dan administrasi lain yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Kondisi ini, menurut Disnakertrans PPU, secara signifikan dapat menghambat proses pengawasan yang efektif dan menyulitkan upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Pelaporan yang tidak lengkap berpotensi merugikan hak-hak pekerja, terutama terkait jaminan sosial,” terangnya.
Menyikapi hal ini, Disnakertrans PPU telah memberikan imbauan keras kepada seluruh vendor yang teridentifikasi untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan data tenaga kerja.
Selain itu, mereka ditekankan untuk lebih serius memperhatikan jaminan sosial pekerja, utamanya pendaftaran ke program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Saat ini kami masih dalam tahap identifikasi menyeluruh terhadap daftar perusahaan yang melanggar,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI).
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







