147 Kotak Suara di Kaltim Bakal Dihitung Ulang, Termasuk Dua di PPU

Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris dan Ketua KPU Ali Yamin Ishak. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris mengaku tengah melakukan persiapan penghitungan ulang surat suara DPR RI di PPU. 

Proses penghitungan ulang khusus untuk DPR RI di PPU mencakup dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 15 di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Pelaksanaan perhitungan ulang surat suara serentak dilakukan di sembilan kabupaten/kota di Kaltim pada 26 Juni 2024 dan KPU PPU sudah siap 100 persen menyelenggarakan perhitungan ulang surat suara baik SDM (Read, Sumber Daya Manusia) dan logistiknya sudah siap semua,” kata Fahmi saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU PPU, Senin (24/6/2024). 

Dikatakannya Fahmi, penghitungan ulang surat suara dilakukan di 147 TPS yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota.

Kabupaten/kota yang melakukan penghitungan ulang paling banyak yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 43 TPS, Samarinda 41 TPS, Balikpapan 25 TPS dan Kutai Timur (Kutim) 16 TPS. Sedangkan, Bontang 6 TPS, Berau 6 TPS, Kutai Barat (Kubar) 4 TPS, Paser 4 TPS dan PPU ada 2 TPS. 

“KPU kabupaten/kota sudah melakukan pengelompokan dan pemilihan kotak suara yang akan dihitung ulang. Seluruh kotak suara tersegel dan kondisi aman. Itu dilakukan sesuai dengan prosedur dengan melibatkan pihak Kepolisian, Bawaslu dan partai politik saat dilakukan pengecekan di gudang logistik masing-masing KPU kabupaten/kota,” paparnya. 

Baca Juga :  Pangdam VI/Mulawarman Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sarpras Kodim 0913/PPU

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim di masing-masing wilayah ikut dalam pengamanan terkait dengan pengamanan saat perhitungan ulang surat suara DPR RI secara serentak pada 26 Juni 2024 mendatang. 

ia mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akan melakukan pengamanan di setiap wilayah terkait proses penghitungan ulang surat suara DPR RI yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 26 Juni 2024 mendatang.

“Masing-masing KPU kabupaten/kota juga sudah koordinasi dengan Polres setempat terkait dengan pengamanan saat perhitungan ulang. Mudah-mudahan pelaksanaan perhitungan ulang ini berjalan aman dan damai,” tutupnya. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayBorneo.com 

Post ADS 1
Post ADS 1