KPU PPU Lakukan Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS 26 dan 15 Sesuai Perintah MK

Foto: KPU PPU Lakukan Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS 26 dan 15 Sesuai Perintah MK. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) di Aula Kantor KPU PPU, Rabu (26/6/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai perintah terhadap perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan bahwa PSSU dimulai pukul 10.30 WITA di Aula KPU. Proses ini dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 26 di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, dan dilanjutkan ke TPS 15 di Kecamatan Waru.

“Proses penghitungan berlangsung lancar tanpa ada keberatan dari saksi maupun pengawas yang hadir dari Bawaslu,” ujar Ali kepada media.

Ali Yamin Ishak menjelaskan bahwa kegiatan rekapitulasi surat suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

“Saya mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam memastikan integritas proses demokrasi di Kalimantan Timur,” tambahnya.

Ali juga menegaskan bahwa pada 27 Juni 2024 akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh KPU sesuai dengan instruksi dari MK.

Kegiatan PSSU yang dilakukan KPU PPU di TPS 26 dan 15 berjalan lancar, menunjukkan komitmen untuk memastikan integritas hasil pemilu sesuai dengan ketentuan hukum. Partisipasi aktif semua pihak diapresiasi dalam mendukung proses demokrasi yang transparan dan adil di Kaltim. (CB/DADM)

Baca Juga :  Hari Ini Festival Belian Adat Paser Mulai Digelar di Rumah Adat Paser, Ada Ritual Untuk Pj. Bupati

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com



Post ADS 1
Post ADS 1