Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Balmon Samarinda Gelar Sosialisasi Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio

badge-check


					Balmon Samarinda Gelar Sosialisasi Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio Perbesar

PASER – Balai Monitor Spektrum Frekuensi dan Radio Kelas 1 Samarinda (Balmon) menggelar Kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pengenaan Denda Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi, di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot, Kamis (18/7/2024).

Sosialisasi ini diikuti organisasi, perusahaan maupun instansi pemerintah yang menggunakan spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balmon Warko S.Kom M.Si.

sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atau lembaga baik swasta maupun pemerintah bahwa pengguna spektrum frekuensi radio itu perlu diatur.

“Spektrum radio merupakan sumber daya alam yang jumlahnya sangat terbatas, karena itu penggunaanya perlu diatur dan ditata agar efektif dan tidak saling mengganggu, “ kata Warko.

Apalagi , kata Warko, Provinsi Kaltim menduduki urutan keempat dalam penggunaan spektrum frekuensi radio se Indonesia.

Ada tiga kategori penyelenggaran telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio yaitu jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Ia menjelaskan ada beberapa prinsip penggunaan frekuensi radio yaitu wajib mendapatkan izin dari pemerintah, penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai peruntukannya agar tidak saling mengganggu, penggunaanya diawasi oleh pemerintah dan perangkatnya harus memiliki standar teknis.
Manfaat dari jika sudah memiliki izin maka pengguna mendapat perlindungan terhadap gangguan disamping mendapatkan hak privelege.

Ditegaskan Warko, saat ini untuk mengurus perizinan penggunaan frekuensi radio bisa melalui online.

Bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi sesuai PP No 53/ 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit (CB/Admin02).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Samarinda dan Kukar Bersaing Ketat di Puncak Klasemen Sementara POPDA XVII Kaltim 2025

19 November 2025 - 11:58 WITA

PHI Gelar BASO IGA, Perkuat Kolaborasi dengan Media di Tengah Tantangan Migas

19 November 2025 - 11:24 WITA

Ajak Masyarakat Jadi Suporter, Disdikpora PPU: Mari Semangati Atlet Kita

14 November 2025 - 16:34 WITA

Brigif TP 85/BTC Terima Kunjungan Kerja Pangdam VI/Mlw, Bahas Penguatan Ketahanan Wilayah dan Pembinaan Satuan

12 November 2025 - 13:22 WITA

Pangdam VI/Mlw Hadiri Penanaman Perdana Padi Gogo oleh Brigif TP 85/BTC di Kutai Barat

12 November 2025 - 13:15 WITA

Trending di KALTIM