Pendapatan Pajak BPHTB Jadi PAD Paling Tinggi Tahun 2022

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar | Poto: Tim Cahayaborneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari sekor pungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHAB) senilai Rp25 miliar pada tahun 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar sekaligus Plt. Bapenda PPU.

Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi leading sektor untuk memiliki kewenangan mengumpulkan pendapatan daerah dari pungutan pajak BPHAB.

“Tahun 2022 kemarin Bapenda berhasil mengumpulkan pungutan pajak BPHAB sebesar Rp25 miliar,” ucap Tohar baru baru ini.

Bukan hanya pungutan pajak BPHTB, Bapenda juga mengumumkan pemasukan PAD sektor pajak lainnya seperti Pajak Bumi Bangun Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PPB P2), pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, mineral dan batubara (minerba) dan pajak sarang burung walet.

“Capaian pajak terbesar sumbang PAD Kabupaten PPU di antaranya BPHTB Rp25 miliar, PBB P2 Rp9,2 miliar, dan listrik Rp2,5 miliar, ” sebutnya.

Sementara untuk pendapatan pajak terendah berasa pada angka Rp31,5 juta yaitu pajak hiburan disusul pajak sarang burung walet Rp18, 8 juta dan parkir Rp13,9 juta.

Diungkapkan Tohar, masyarakat di Kabupaten PPU masih banyak yang belum sadar pajak dengan melaporkan objek pajak, sehingga menyebabkan kendala pada realisasi sektor pajak.

(Tim Reporter Cahayaborneo.com) 

Post ADS 1
Baca Juga :  Raker Destinasi dan Industri Pariwisata Se-Kaltim, Pemda PPU Siap Bangun Potensi Sektor Wisata Daerah
Post ADS 1