KPK Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi AGM

Kasi Intel Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti yang sebelumnya mereka disita ke para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Barang bukti tersebut merupakan bahan yang dijadikan alat untuk penyelidikan KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada tahun lalu.

“Tim penuntut umum KPK kembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” kata Kasi Intel Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto, Rabu (18/1/2023).

Pengembalian barang bukti berupa okumen tersebut diserahkan langsung oleh empat orang dari tim penuntut umum KPK di Kantor Kejari PPU.

“Barang bukti itu merupakan dokumen-dokumen dari terpidana mantan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemkab PPU Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan AGM,” kata Donny.

Selanjutnya, berkas-berkas yang dikembalikan oleh KPK tersebut diambil oleh pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemda PPU.

“Perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemkab PPU, “ ujarnya.

Untuk diketahui bahwa AGM divonis lima tahun enam bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp5,7 Miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Bawaslu PPU Pantau Ketat Eksekusi Data Pemilih, Tindak Lanjut Pemutakhiran DPT

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1