Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Waspada Penipuan Online, Polres PPU Imbau Masyarakat Lebih Hati-Hati Saat Transaksi

badge-check


					Foto: Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online, menyusul maraknya kasus penipuan yang semakin canggih melalui media sosial dan marketplace.

Penipuan ini terutama menyasar calon pembeli mobil dan barang berharga lainnya.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa modus penipuan yang sedang marak saat ini melibatkan tiga pihak, yang disebut sebagai modus “segitiga.”

Menurutnya, pelaku akan mengambil gambar dagangan dari penjual asli di marketplace atau media sosial, kemudian menjualnya kembali dengan harga sangat murah untuk menarik korban.

Pelaku akan berpura-pura menjadi pembeli yang akan mengirim saudara atau rekannya untuk memeriksa barang yang dijual secara COD (Cash on Delivery).

“Dia akan berperan sebagai perantara antara pemilik barang dan calon pembeli, tanpa mereka sadari bahwa mereka sedang ditipu,” ungkap Dian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/08/2024).

Dalam skenario ini, pelaku biasanya meyakinkan korban untuk tidak bernegosiasi langsung dengan penjual, dengan alasan bahwa dia akan mengurus semua transaksi. Korban yang tertarik akan diarahkan untuk mengirim uang muka atau bahkan seluruh pembayaran ke rekening pelaku, bukan penjual asli.

“Penjual dan pembeli didoktrin agar tidak berkomunikasi langsung, sehingga penipuan tidak terbongkar. Pembeli kemudian diminta untuk transfer uang ke rekening pelaku, yang sering kali tidak sesuai dengan nama di KTP pemilik barang,” jelas Dian.

Akibatnya, ketika pembeli meminta barang dari penjual asli, mereka mendapati bahwa penjual menolak karena belum menerima pembayaran. Hal ini membuat pembeli merasa tertipu.

Polres PPU mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah dan selalu memverifikasi setiap tahapan transaksi, mulai dari negosiasi hingga pembayaran.

Dian juga menekankan pentingnya memastikan lokasi barang dan penjual sesuai, serta memeriksa kesesuaian nama rekening dengan nama di KTP.

“Cermatlah dalam setiap transaksi online. Jangan mudah percaya dengan iming-iming harga murah, dan pastikan semua tahapan jual beli dilakukan dengan aman,” tutup Dian. (CB/DADM)

Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Panahan Penajam Paser Utara Siap Tampil di POPDA 2025, Targetkan Hasil Terbaik

13 November 2025 - 21:31 WITA

Women Champion Tennis Tournament Season II: Bukti Semangat Pecinta Tenis Penajam Terus Berkembang

13 November 2025 - 20:02 WITA

Distan PPU Targetkan Peningkatan Signifikan Produksi Padi dengan Bibit Unggul

13 November 2025 - 16:33 WITA

Permen LHK Nomor 14/2024 Diterapkan di PPU: Pelaku Usaha Wajib Patuh, DLH Siap Bertindak

13 November 2025 - 15:18 WITA

Satgas Pangan Polres PPU Turun ke Pasar: Harga Beras Berangsur Terkendali

13 November 2025 - 14:43 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA