Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Bawaslu PPU Siap Tertibkan Baliho Pasangan Calon Bupati Menjelang Kampanye Resmi

badge-check


					Foto: Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera melakukan penertiban terhadap baliho dan alat peraga kampanye milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU.

Penertiban ini dipastikan Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin yang menekankan pentingnya penegakan aturan dalam kontestasi Pilkada 2024.

Menurut Khazin, penertiban tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon mendapatkan kesempatan yang adil dan setara selama masa kampanye.

“Kita sepakati bahwa pelaksanaan kontestasi pilkada dalam rangka demokrasi elektrolal ini adalah ajang pertarungan yang legal. Bagaimana kemudian kita harus legal, Bawaslu harus memastikan bahwa pasangan calon harus memiliki kesempatan yang sama. Bahwa tidak ada pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” ucap Khazin, Senin (23/9/2024).

Khazim menambahkan, kampanye resmi baru diperbolehkan mulai 25 September 2024. Namun, baliho yang saat ini telah terpasang di beberapa tempat masih menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Alat peraga kampanye (APK) yang boleh disebarkan tim pasangan calon harus sesuai dengan desain, tempat, dan jumlah yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ungkap Khazim.

Dikatakan Khazim, sesuai dengan aturan, bahan kampanye yang dicetak oleh pasangan calon dibatasi sebanyak 100 persen dari jumlah yang ditentukan KPU, sedangkan alat peraga kampanye diperbolehkan hingga 200 persen.

“Apakah pasangan calon bisa memasang baliho lebih dari jumlah yang ditetapkan? Tentu tidak, semua harus sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Terkait lokasi pemasangan baliho, Khazim juga menjelaskan bahwa aturan mengenai lokasi pemasangan telah diatur dalam regulasi Pilkada 2024.

Bawaslu PPU berencana menyelesaikan penertiban baliho paling lambat pada 24 September 2024. Dengan begitu, saat kampanye resmi dimulai pada 25 September 2024 segala alat peraga kampanye yang beredar sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan pastikan semua sesuai dengan Peraturan KPU, agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan tertib dan adil,” tutup Khazin. (ADV/CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Buka FGD Penguatan Karakter dan MBG di PPU

12 September 2025 - 14:55 WITA

Pemkab PPU Siapkan Beasiswa Prestasi, Cetak SDM Unggul Sambut IKN

12 September 2025 - 14:41 WITA

Cegah Stunting di PPU, Mudyat Noor Perkuat Peran Keluarga Lewat GATI dan Genting

12 September 2025 - 14:36 WITA

Konservasi Orangutan Kalimantan: Translokasi Mungky dan Dodo ke Pulau Suaka Kelawasan

12 September 2025 - 10:55 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Minta Sertifikasi Lahan Warga Terdampak IKN Selesai Tanpa Penundaan

12 September 2025 - 10:50 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU