Bawaslu PPU Siap Tertibkan Baliho Pasangan Calon Bupati Menjelang Kampanye Resmi

Foto: Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazim. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera melakukan penertiban terhadap baliho dan alat peraga kampanye milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU.

Penertiban ini dipastikan Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin yang menekankan pentingnya penegakan aturan dalam kontestasi Pilkada 2024.

Menurut Khazin, penertiban tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon mendapatkan kesempatan yang adil dan setara selama masa kampanye.

“Kita sepakati bahwa pelaksanaan kontestasi pilkada dalam rangka demokrasi elektrolal ini adalah ajang pertarungan yang legal. Bagaimana kemudian kita harus legal, Bawaslu harus memastikan bahwa pasangan calon harus memiliki kesempatan yang sama. Bahwa tidak ada pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” ucap Khazin, Senin (23/9/2024).

Khazim menambahkan, kampanye resmi baru diperbolehkan mulai 25 September 2024. Namun, baliho yang saat ini telah terpasang di beberapa tempat masih menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Alat peraga kampanye (APK) yang boleh disebarkan tim pasangan calon harus sesuai dengan desain, tempat, dan jumlah yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ungkap Khazim.

Dikatakan Khazim, sesuai dengan aturan, bahan kampanye yang dicetak oleh pasangan calon dibatasi sebanyak 100 persen dari jumlah yang ditentukan KPU, sedangkan alat peraga kampanye diperbolehkan hingga 200 persen.

Baca Juga :  Kemenhub Gelar Sosialisasi Keselamatan Penerbangan di Kabupaten PPU

“Apakah pasangan calon bisa memasang baliho lebih dari jumlah yang ditetapkan? Tentu tidak, semua harus sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Terkait lokasi pemasangan baliho, Khazim juga menjelaskan bahwa aturan mengenai lokasi pemasangan telah diatur dalam regulasi Pilkada 2024.

Bawaslu PPU berencana menyelesaikan penertiban baliho paling lambat pada 24 September 2024. Dengan begitu, saat kampanye resmi dimulai pada 25 September 2024 segala alat peraga kampanye yang beredar sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan pastikan semua sesuai dengan Peraturan KPU, agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan tertib dan adil,” tutup Khazin. (ADV/CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1