DPRD Paser Gelar Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029, di ruang Balling Seleloi, Selasa (8/10/2024).

Pada rapat paripurna itu, DPRD Paser menentukan personalia komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan pemilihan personalia Badan Kehormatan (BK) DPRD dilakukan melalui penghitungan suara. Sedangkan personalia AKD lainnya dilakukan melalui musyawarah antar fraksi.

“Penetapan personalia Alat Kelengkapan Dewan dilakukan melalui rapat paripurna,” kata Hendra.

Hasil musyawarah fraksi menetapkan Kasri menjadi Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum. Umar sebagai Wakil Ketua dan Edwin Santoso sebagai sekretaris.

Untuk Komisi II yang membidangi Ekonomi, Keuangan, dan Kesejahteraan Rakyat, dijabat Syukran Amin sebagai Ketua Komisi, Basri sebagai Wakil Ketua, dan Lasminah sebagai Sekretaris.

Komisi III Bidang Pembangunan, dijabat Abdul Aziz sebagai Ketua, Ilham Chalid sebagai Wakil Ketua, dan Raniyanto sebagai Sekretaris.

Selanjutnya Ketua Bapemperda dijabat Indra Pardian, Sekretaris Burhanuddin, dan Sekretarsi dijabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Untuk jabatan Banggar dan Banmus dijabat unsur pimpinan DPRD dan Sekwan sebagai sekretaris.

Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain mengatakan dengan ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan, selanjutnya DPRD Paser bisa menjalankan fungsi dan peran DPRD.

“Peran DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan, badang anggaran, badan legislasi atau badan pembentuk Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya. (CB02/05)

Post ADS 1
Baca Juga :  PUPR PPU Targetkan 475 Peserta Sertifikasi Tenaga Konstruksi pada 2024
Post ADS 1