UMUM  

500 Botol Miras Ilegal Gagal Edar di Indonesia

Sumber Foto: Istimewa
Sumber Foto: Istimewa

Malinau–Sebuah upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dalam operasi rutin mereka di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, pada Selasa (5/11) malam.

Malam itu, sekitar pukul 21.25 WITA, sebuah mobil merek Honda Mobilio warna hitam yang melintas di jalan raya perbatasan dihentikan oleh petugas. Satgas Yonzipur 8/SMG yang sedang melaksanakan sweeping rutin di kawasan tersebut, dipimpin oleh Letda Inf Amiruddin.

Dalam penertiban itu, anggota Satgas menemukan sebuah benda mencurigakan berupa plastik hitam yang tersembunyi di dalam mobil. Setelah dibuka, isi plastik tersebut ternyata berisi 475 botol miras merek Huster yang berasal dari Malaysia, yang diselundupkan ke Indonesia.

Barang bukti tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Pos Kotis untuk diproses lebih lanjut.

Komandan Satgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, menegaskan operasi ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya barang ilegal, termasuk miras yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Satgas Yonzipur 8/SMG memang dikenal aktif dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di kawasan perbatasan. Selain mencegah penyelundupan barang-barang ilegal, kegiatan mereka juga bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat setempat. (CB)

Baca Juga :  Dorong Transisi Energi Terbarukan, Pemerintah PPU Resmikan Bengkel Konversi Motor Listrik,

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1