Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Polres PPU Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Pantai Sipakario

badge-check


					
Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan anak dibawah umur (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan anak dibawah umur (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di kawasan Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah nipah, Kecamatan Penajam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kafe tersebut.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. 

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (12/11/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan seorang anak perempuan di bawah umur yang sedang bekerja sebagai pemandu lagu di kafe tersebut. Anak tersebut melayani pengunjung kafe dan bahkan dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Korban dipekerjakan untuk menemani pengunjung kafe dan mengkonsumsi minuman keras. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merupakan bentuk eksploitasi anak,” tegas Dian.

Atas perbuatannya, pemilik kafe diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti nota pembayaran, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” kata Kasat Reskrim.  

Atas perbuatan itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pusat dan Daerah, Proyek Infrastruktur PPU Siap Dipercepat

7 Oktober 2025 - 17:17 WITA

Ekraf Festival 2025 Siap Guncang Penajam Paser Utara

7 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Al Kautsar Taufik: Penegakan Hukum Tumpul, Kasus Korupsi Rp571 Juta Sebakung Jaya Berhenti di Pengembalian Dana

7 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Peringati Maulid Nabi, Pemkab PPU Ajak Warga Teladani Kepemimpinan Rasulullah

6 Oktober 2025 - 18:11 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA