PENAJAM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memantau perkembangan status tenaga kerja asal PPU yang kini bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini menyusul rencana pemisahan administrasi IKN dari Kabupaten PPU.
Kepala Dinas Disnakertrans PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu regulasi baru terkait status tenaga kerja pasca pemisahan IKN.
“Kami masih menunggu peraturan baru yang akan mengatur status tenaga kerja yang saat ini berdomisili di IKN,” ujar Marjani saat ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2024).
Marjani menegaskan bahwa meskipun IKN akan menjadi entitas administratif yang terpisah, namun sejarah dan keterkaitan antara IKN dan PPU tidak dapat dipisahkan.
“Meskipun akan ada pemisahan, namun secara historis dan kultural, masyarakat PPU memiliki keterikatan yang kuat dengan IKN. Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan hak-hak tenaga kerja asal PPU yang bekerja di sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marjani menyampaikan bahwa tenaga kerja asal PPU yang telah bekerja di IKN, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, harus tetap mendapatkan kesempatan yang sama.
“Mereka yang sudah bekerja di IKN, terutama di sektor pemerintahan, harus diberikan kepastian kerja. Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja yang tidak beralasan,” tegasnya.
Terkait dengan tenaga kerja yang mungkin memiliki kinerja kurang optimal, Marjani memiliki pandangan tersendiri.
“Meskipun ada pegawai yang kinerjanya kurang maksimal, namun jika mereka sudah memasuki masa pensiun, sebaiknya tidak perlu dilakukan tindakan yang merugikan. Kita harus menghargai masa bakti mereka,” ujarnya.
Disnakertrans PPU berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan memberikan pendampingan kepada tenaga kerja asal PPU yang bekerja di IKN. Pihaknya berharap agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak seluruh tenaga kerja, termasuk mereka yang berasal dari daerah penyangga IKN. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com