PENAJAM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kecamatan Babulu, Minggu (24/11/2024).
Pelaku berinisial ZA (40), seorang karyawan swasta asal Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, diamankan bersama barang bukti BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan SH MH, mewakili Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin anggota Unit Tipidter.
“Pada Minggu pagi, anggota kami mencurigai sebuah kendaraan Toyota Kijang Super warna biru tua dengan nomor polisi KT 1537 DH yang sedang membongkar BBM dari tangki modifikasi ke dalam jerigen di Desa Babulu Darat,” ujar AKP Dian, Minggu (24/11/2025).
Setelah pembongkaran, kendaraan tersebut diikuti hingga ke SPBU Babulu.
“Pelaku kembali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku mengakui BBM tersebut akan dijual di kios miliknya,” tambahnya.
Hasil penggeledahan di kios pelaku mengungkap delapan jerigen plastik berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 20 liter. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi berupa izin niaga atau penunjukan dari pemerintah, pelaku tidak dapat memenuhinya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Super dengan tangki modifikasi berisi 40 liter Pertalite, delapan jerigen plastik berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM, barcode MyPertamina yang digunakan untuk pembelian BBM subsidi.
Menurut AKP Dian, tindakan ini diduga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. “BBM subsidi seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” pungkasnya. (CB/RILIS/POLRESPPU)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com.