Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Bantah Tuduhan Gratifikasi Proyek Pembebasan Lahan

badge-check


					Sekretaris Daerah PPU, Tohar saat memimpin rapat klarifikasi terkait perihal ini yang digelar, Senin, (16/12/ 2024).
Rapat juga dihadiri Assisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, pihak ahli waris terdiri dari Surya Sari, Achmad Aspul, Wely, Pihak pengacara Ahli waris Rokhman Wahyudi, dan dinas terkait lainnya. (Dok. Istimewa) Perbesar

Sekretaris Daerah PPU, Tohar saat memimpin rapat klarifikasi terkait perihal ini yang digelar, Senin, (16/12/ 2024). Rapat juga dihadiri Assisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, pihak ahli waris terdiri dari Surya Sari, Achmad Aspul, Wely, Pihak pengacara Ahli waris Rokhman Wahyudi, dan dinas terkait lainnya. (Dok. Istimewa)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membantah tegas tuduhan adanya gratifikasi sebesar Rp200 juta dalam proyek pembebasan lahan di Kelurahan Gunung Seteleng, kecamatan Penajam beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar saat memimpin rapat klarifikasi terkait perihal ini yang digelar, Senin, (16/12/ 2024).

Rapat juga dihadiri Assisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, pihak ahli waris terdiri dari Surya Sari, Achmad Aspul, Wely, Pihak pengacara Ahli waris Rokhman Wahyudi, dan dinas terkait lainnya dengan tujuan memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang oleh pihak pemerintah kabupaten PPU.

Sekda PPU Tohar saat memimpin rapat meminta kepada semua pihak untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terkait persoalan tersebut.

“Kami meminta kepada para pihak untuk memberikan keterangan dengan sebenar -benarnya agar apa yang menjadi permasalahan ini menjadi lebih jelas dan tidak ada yang yang merasa di fitnah atau di rugikan,” tegas Tohar.

“Kami ingin pastikan dan tegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang seperti yang diberitakan atau disampaikan. Semua kegiatan administrasi dan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Tohar.

Pemkab PPU menegaskan kembali komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Kami membuka diri untuk diaudit oleh pihak manapun yang berwenang. Kami juga berharap dengan klarifikasi ini, isu yang beredar dapat terselesaikan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutupnya.

Seperti halnya juga di sampaikan pihak ahli waris atas nama Suya Sari yang menyatakan bahwa tidak benar atas informasi pada pemberitaan yang telah beredar dan pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada pemeritah kabupaten PPU dalam proses pembebasan lahan miliknya.

Senada juga disampaikan Rokhman Wahyudi pengacara dari ahli waris yang menegaskan bahwa tidak benar apa yang menjadi pemberitaan di media.

“Kami tidak ada memberikan uang kepada pemkab PPU atas pemberitaan yang menyebabkan kesalahan informasi dan memicu kegaduhan sehingga berujung pada pencemaran nama baik dan fitna kepada pemkab PPU kami memohon maaf atas kejadian ini,” tegasnya. (CB/SUBUR PRIONO)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tingkatkan Produksi Pangan, Distan PPU Jemput Bola Bangun SPBU di Desa Sebakung Jaya

28 November 2025 - 13:32 WITA

Podcast Sampul Sayyid Bedah Masalah Air: Ketika Warga PPU Lelah Menanti Air Bersih

28 November 2025 - 13:28 WITA

Proyek TK Negeri Pembina 3 Capai Final, Siap Tampung Siswa Tahun Ajaran Baru

28 November 2025 - 13:20 WITA

Perumda AMDT PPU Koneksikan Jaringan WTP Lawe-Lawe dan Waru Tahun Depan

28 November 2025 - 13:16 WITA

Panahan PPU Lampaui Target di POPDA XVII Kaltim, Raih Tujuh Emas

28 November 2025 - 13:12 WITA

Trending di OLAHRAGA