Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

NASIONAL

Kenaikan PPN 12 Persen: Analisa Dampak Studi Tentang Pengaruh Terhadap Masyarakat Indonesia

badge-check


					Penulis: Suriandini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI PPU)
Perbesar

Penulis: Suriandini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI PPU)

PENAJAM – Belakangan ini pemerintah menetapkan kenaikan pajak pertambahan Nilai (PPN). Dari 11 persen menjadi kenaikan 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Awal Mula Pengusulan Kebijakan. Kebijakan PPN 12 persen pertama kali diperkenalkan pada tanggal 5 Mei 2021 melalui Surat Presiden yang dikirimkan oleh Joko Widodo dengan nomor R-21/Pres/05/2021 kepada DPR RI.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjalankan akademisi, pelaku usaha,masyarakat, dan bahkan para ahli. Dampaknya terhadap masyarakat Indonesia merupakan isu kompleks yang harus dikaji dalam berbagai studi. 

Pertama adalah dampak ekonomi, seperti kenaikan harga. Kenaikan PPN secara langsung akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini terutama berlaku untuk kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan transportasi. Menurunnya daya beli. Naiknya harga menurunkan daya beli, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Mungkin perlu dilakukan pengurangan konsumsi atau penundaan pembelian barang-barang non-primer, yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kemudian Inflasi. Kenaikan harga secara umum dapat meningkatkan inflasi, yang berarti nilai uang kita  berkurang. Inflasi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan kemampuan  memenuhi biaya hidup.

Kedua dampak sosial, yakni ketimpangan, kenaikan PPN kemungkinan besar akan meningkatkan kesenjangan sosial dengan memberikan beban yang lebih besar pada kelompok berpendapatan rendah  dibandingkan  kelompok berpendapatan tinggi. Beban pada UMKM, kenaikan PPN dapat membebani usaha kecil dan menengah (UMKM) karena mereka  kesulitan menyesuaikan harga jual  dan bersaing dengan perusahaan besar.

Pertanyaanya apa sih kebijakan fiskal itu dan apa pengaruhnya? Kenaikan PPN seharusnya adalah kebijakan fiskal yang dirancang untuk mencapai target makro,kebijakan yang saya maksud adalah, Negara seharusnya mempunyai target yang harus dikembalikan. Pendapatan negara yang lebih besar dari PPN dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global.

Stabilitas ekonomi makro, seperti inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi mikro. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.Jika ekonomi makro tidak stabil, ekonomi mikro akan sulit berkembang.

Tapi yang saya lihat di sini pemerintah malah lebih menekankan ekonomi mikro ketimbang ekonomi makro. Jika pemerintah hanya fokus pada ekonomi mikro, tanpa mempertimbangkan dampak Makro. Kebijakan ini yang malah membuat inflasi negatif.

Inflasi negatifnya seperti apa yakni penurunan daya beli di masyarakat, penurunan konsumsi, kenaikan biaya produksi, dan membebani usaha-usaha kecil yang baru mau merintis. 

Dari sudut pandang saya, seharusnya pemerintah menekankan inflasi positif membangun pertumbuhan ekonomi perlahan namun pasti di akhir. Daripada cepat tapi membuat inflasi negatif yang menyulitkan usaha kecil.

Kesimpulan yang saya dapatkan dari masalah kenaikan pajak PPN 12 persen memang memiliki dampak positif dan dampak negatif Terhadap ekonomi seperti inflasi. Namun, alangkah pentingnya pemerintah untuk lebih memantau perkembangan ekonomi dan dampak kenaikan PPN secara berkala untuk memastikan,mempertimbangkan  sepenuhnya dampak apa yang akan terjadi. Tujuan nya untuk kebijakan yang tepat serta efektif dalam mengatasi masalah ekonomi.

Penulis: Suriandini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI PPU)
*Penulis bertanggung jawab atas semua tulisan atau artikel yang telah dimuat oleh Tim CahayaBorneo.com
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

10 September 2025 - 12:41 WITA

Irma Suryani Soroti Dugaan “Jual Beli Dapur” dalam Program SPPG

9 September 2025 - 13:56 WITA

Menteri Baru Dilantik Presiden Prabowo, Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan dan Program Prioritas

9 September 2025 - 13:21 WITA

Kunjungan Wisatawan Naik 10%, Kemenpar Gencarkan Promosi dan Karisma Event Nusantara 2025

9 September 2025 - 11:57 WITA

Pemerintah Tegaskan Penanganan Situasi Nasional Berlandaskan Hukum dan HAM

6 September 2025 - 16:37 WITA

Trending di Advertorial