NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, telah menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di IKN. Penandatanganan ini dilakukan setelah agenda jalan sehat bersama BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Plaza Seremoni, IKN pada Kamis (23/01/2025).
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di IKN. Program ini menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja di wilayah IKN, baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah, seiring dengan terus berkembangnya proyek pembangunan ibu kota baru.
Dalam kesempatan tersebut, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan, “Pagi ini, kita melaksanakan fun walk sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman untuk perlindungan seluruh pekerja di IKN. Saat ini, sudah lebih dari 143.000 pekerja yang terlibat dalam pembangunan IKN. Pak Basuki juga menyampaikan bahwa jumlah pekerja ini akan terus meningkat. Penandatanganan ini menguatkan komitmen kita untuk melindungi seluruh pekerja, sehingga mereka tidak perlu khawatir karena negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Anggoro.
Ia juga menambahkan bahwa bentuk dukungan perlindungan tenaga kerja di IKN sudah dapat dilihat dengan berdirinya rumah sakit besar, seperti Hermina dan Mayapada, yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dengan rumah sakit lain untuk mendukung pelayanan program kecelakaan kerja. Selain itu, dua kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan di IKN dan Penajam telah dilakukan groundbreaking dan segera siap beroperasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, “Saya kira ini adalah langkah yang tepat. Dua hari lalu, Presiden Prabowo telah menyetujui program percepatan pembangunan IKN dengan menyediakan anggaran sebesar 48,8 Triliun dari APBN, belum termasuk dari investasi dan KPBU, untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif dan legislatif dengan target di tahun 2028 menjadi ibu kota politik. Dengan percepatan pembangunan ini, tenaga kerja yang dibutuhkan akan semakin banyak. Saya kira tugas BPJS Ketenagakerjaan akan semakin berat karena jumlah pekerja yang perlu dilindungi akan terus bertambah. Namun, dengan adanya perlindungan yang baik, pekerja bisa bekerja dengan lebih baik, aman, dan nyaman,” ungkap Basuki.
Lebih lanjut, Basuki juga menyampaikan bahwa dengan adanya perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja, pembangunan IKN akan berjalan lebih lancar dan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Otorita IKN semakin memperkuat komitmen bersama untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja di IKN, serta memastikan mereka terlindungi selama berkontribusi dalam pembangunan ibu kota negara yang baru. (CB/Rilis/OIKN)
Tim Redaksi CahayaBorneo.coM