Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

4.191 ASN Wajib Beli Beras Lokal, Dongkrak Perekonomian Petani PPU

badge-check


					Ilustrasi kegiatan distribusi beras (Dok : istimewa) Perbesar

Ilustrasi kegiatan distribusi beras (Dok : istimewa)

PENAJAM – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan mengatasi surplus produksi beras lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberlakukan kebijakan baru. Mulai Februari 2025, sebanyak 4.191 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab PPU diwajibkan membeli beras lokal minimal 5 kilogram setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati yang telah disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) PPU, Iswan Pada, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyerap hasil panen petani yang melimpah, terutama saat panen raya.

“Dengan membeli beras lokal, ASN secara tidak langsung berkontribusi pada peningkatan ekonomi petani,” ujarnya, Jumat (24/01/2025).

Data dari Dinas Pertanian PPU menunjukkan bahwa produksi beras lokal di PPU pada tahun 2024 mencapai 50.672,30 ton dengan lahan persawahan seluas 14.070,6 Hektare. Namun, rendahnya permintaan dari masyarakat membuat harga beras lokal cenderung anjlok.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab PPU melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka sebagai penyedia beras lokal. Perumda Benuo Taka akan bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) PPU untuk mengemas beras dalam ukuran yang lebih praktis, yakni 5 kilogram dan 10 kilogram. Beras tersebut kemudian akan didistribusikan ke masing-masing OPD untuk selanjutnya dijual kepada ASN.

“Harga beras lokal yang ditetapkan cukup terjangkau, yaitu Rp14.000 per kilogram. Meskipun pembelian minimal 5 kilogram, ASN diperbolehkan membeli lebih banyak sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Kebijakan wajib beli beras lokal ini dinilai sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi masalah surplus produksi beras di PPU. Selain meningkatkan kesejahteraan petani, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

“Dengan adanya kepastian pasar, petani akan lebih termotivasi untuk meningkatkan produksi,” ungkapnya.

Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai respon ASN terhadap kebijakan ini. Namun, diharapkan seluruh ASN dapat mendukung program pemerintah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

“Kami berharap ASN dapat memahami tujuan dari kebijakan ini dan ikut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Fokus SDM, Disdikpora PPU Rekrut Guru Lokal untuk Sekolah Rakyat

29 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Gedung Baru Disdikpora PPU Belum Dapat Digunakan

29 Agustus 2025 - 18:47 WITA

Disdikpora PPU Siapkan Skema BOS untuk 19 Sekolah Swasta, Wujud Pemerataan Pendidikan

29 Agustus 2025 - 18:45 WITA

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Dugaan Pungli Proyek Jalan Lingkungan di PPU

28 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA