Disnakertrans PPU Targetkan 20 Ribu Pekerja Informal di Kaltim Tercover Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Tahun 2025

Kepala Disnakertrans PPU, Marjai pada saat ditemui di kantornya (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan 20 ribu pekerja informal di Kalimantan Timur akan tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2025. Target ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, di mana dari PPU terdapat 15 ribu dan dari Provinsi 5 ribu informal yang terdaftar.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengatakan bahwa program ini menyasar pekerja informal yang tidak memiliki upah atau bekerja di luar perusahaan. Syarat pendaftaran program ini pun terbilang mudah, hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Kami sangat prihatin dengan pekerja rentan, terutama mereka yang tidak memiliki KTP Penajam. Padahal, musibah bisa terjadi kapan saja dan ahli waris merekalah yang berhak menerima manfaat dari program ini,” ujarnya, Kamis (30/01/2025)

Marjani juga menjelaskan bahwa saat ini pembuatan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan jika KTP yang bersangkutan terdaftar di Penajam. Hal ini dikarenakan data pekerja telah didata melalui kelurahan dan desa sebelum tahun 2025.

“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja informal,” katanya.

Dengan meningkatnya target pekerja informal yang tercover jaminan sosial ketenagakerjaan, Disnakertrans PPU berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja rentan di wilayahnya. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja informal.

Baca Juga :  Disnakertrans PPU Dorong Sertifikasi Keterampilan Masyarakat

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja informal di Kalimantan Timur.

“Dengan tercovernya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja informal akan memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan mereka,” pungkasnya.(CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1