Polres PPU Amankan Enam Kendaraan Pengguna Knalpot Brong di Coastal Road

Kegiatan razia knalpot brong oleh Satlantas Polres PPU di Costel Road Nipah Nipah (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM,— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar patroli penertiban kendaraan berknalpot brong di kawasan Coastal Road, Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, pada Minggu sore (09/02/2025). Operasi ini berhasil mengamankan enam unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan menindak seorang pengendara di bawah umur.

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang sudah sangat resah dengan kebisingan dan potensi bahaya dari kendaraan yang tidak sesuai aturan.

“Kami telah berulang kali memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong, tetapi masih banyak yang melanggar. Oleh karena itu, hari ini kami mengambil langkah tegas,” katanya, Minggu (09/02/2025).

Selain menindak kendaraan dengan knalpot brong, patroli ini juga bertujuan untuk mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Coastal Road.

Menurut AKP Rhondy, lokasi ini menjadi salah satu titik rawan karena jalurnya yang lebar serta minim aktivitas masyarakat, sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku balap liar. Bahkan, sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki akibat aksi tersebut.

Dalam patroli ini, Satlantas Polres PPU mengerahkan delapan hingga sepuluh personel dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. Kegiatan serupa akan terus diintensifkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tetap tertib berlalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot brong serta penghapusan perlengkapan standar seperti spion. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam berkendara,” ungkapnya.

Polres PPU menjadikan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar sebagai prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Patroli yang dilakukan di kawasan Coastal Road merupakan salah satu upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara bising yang dihasilkan, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas.

“Penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Selain itu, aksi balap liar juga menjadi perhatian serius Polres PPU. Balap liar tidak hanya membahayakan para pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain. Polres PPU akan terus berupaya untuk menindak para pelaku balap liar dan memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), Polres PPU tidak hanya bertindak sendiri. Mereka juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.

“Kerja sama ini meliputi berbagai aspek, seperti patroli bersama, sosialisasi peraturan lalu lintas, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1