PENAJAM — Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuka layanan pengaduan dan pelaporan yang lebih mudah diakses.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto melalui Wakapolres PPU, Awan Kurnianto menyampaikan, bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, atau informasi terkait layanan kepolisian, pungutan liar (pungli), serta aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menyadari bahwa komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif. Oleh karena itu, kami membuka layanan pengaduan dan pelaporan ini sebagai upaya untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan merespons dengan cepat setiap permasalahan yang timbul,” ujarnya, Rabu (12/02/2025).
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau laporan melalui beberapa cara. Pertama, melalui layanan call center 110 yang merupakan nomor darurat nasional untuk kepolisian. Kedua, masyarakat dapat menghubungi langsung Kapolres PPU melalui nomor WhatsApp 082155783178.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat dan profesional. Kami juga akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepolisian agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Layanan pengaduan dan pelaporan ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah PPU.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif untuk kita tinggali,” imbunnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli) atau aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli dan aktivitas yang melanggar hukum, kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan pengaduan dan pelaporan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com