Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Diskukmperindag Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg, Memastikan Harga Elpiji di Sub Pangkalan Tetap Rp 22 ribu

badge-check


					Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina pada saat ditemui di kantornya (Dok : istimewa) Perbesar

Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina pada saat ditemui di kantornya (Dok : istimewa)

PENAJAM — Pemerintah pusat sedang merancang kebijakan baru yang akan memungkinkan pengecer menjadi sub pangkalan elpiji 3 Kg. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap gas elpiji bersubsidi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan akan terus mengawasi distribusi elpiji 3 Kg agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum menerapkan sistem sub pangkalan.

“Setelah regulasi tersebut diterbitkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk menentukan persyaratan bagi pengecer yang berminat menjadi sub pangkalan elpiji 3 Kg,” ujarnya, Jumat (14/02/2025).

Pemerintah daerah memastikan bahwa harga elpiji 3 Kg di sub pangkalan akan tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp22 ribu per tabung di wilayah Benuo Taka.

“Saat ini, distribusi elpiji 3 Kg di PPU berjalan lancar dengan dukungan lima agen resmi yang menyalurkan pasokan ke 133 pangkalan berizin. Pendistribusian tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Pertamina,” tambahnya.

Diskukmperindag PPU berharap, dengan adanya regulasi sub pangkalan, masyarakat dapat memperoleh elpiji 3 Kg dengan lebih mudah tanpa harus bergantung pada pengecer tidak resmi yang sering menjual di atas HET.

Kebijakan sub pangkalan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan elpiji 3 Kg bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Fokus SDM, Disdikpora PPU Rekrut Guru Lokal untuk Sekolah Rakyat

29 Agustus 2025 - 18:51 WITA

Gedung Baru Disdikpora PPU Belum Dapat Digunakan

29 Agustus 2025 - 18:47 WITA

Disdikpora PPU Siapkan Skema BOS untuk 19 Sekolah Swasta, Wujud Pemerataan Pendidikan

29 Agustus 2025 - 18:45 WITA

PKK PPU Gelar Festival Pangan Lokal, Dorong Diversifikasi Gizi dan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 15:39 WITA

Dugaan Pungli Proyek Jalan Lingkungan di PPU

28 Agustus 2025 - 15:30 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA