PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan target ambisius untuk menangani 80 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya pada tahun anggaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) PPU, Khairil Achmad, mengungkapkan bahwa selain target 80 unit rumah tersebut, pihaknya juga akan mengusulkan bantuan untuk penanganan RTLH melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Usulan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program dan memastikan lebih banyak keluarga yang mendapatkan bantuan perumahan yang layak.
“Kami berharap alokasinya tidak berkurang dari apa yang telah disampaikan oleh kepala dinas kami. Untuk jumlah anggarannya sendiri, kurang lebih 150 unit, saya juga menambahkan bahwa pihak kami akan terus berupaya mencari sumber pendanaan lain, termasuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Perumahan,” ujarnya, Sabtu (15/02/2025).
Khairil menjelaskan bahwa sebenarnya ada banyak sumber pendanaan yang bisa diupayakan untuk mengajukan usulan kegiatan penanganan RTLH, baik dari pemerintah provinsi, pusat, maupun melalui program rehabilitasi rumah.
“Oleh karena itu, kami akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk mendapatkan data dan informasi terkait kebutuhan perumahan yang mendesak,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun sebelumnya terdapat 1.666 unit rumah tidak layak huni di PPU. Jumlah ini tentu saja bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan adanya pendataan baru dari tingkat kelurahan dan desa.
“Meskipun tahapan pelaksanaan program belum dimulai, kami akan tetap melaksanakan survei untuk memperbarui data RTLH secara berkala,” imbunnya.
Khairil Achmad menekankan bahwa penanganan RTLH merupakan program yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap dengan adanya upaya yang terus-menerus dan dukungan dari berbagai pihak, semakin banyak keluarga di PPU yang dapat memiliki hunian yang layak dan aman.
Pemerintah Kabupaten PPU juga menyadari bahwa masalah perumahan tidak layak huni bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah semata. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya mewujudkan lingkungan hunian yang lebih baik. Partisipasi masyarakat dapat berupa dukungan moril, materiil, maupun tenaga sukarela.
Dengan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan target penanganan 80 unit rumah tidak layak huni di PPU pada tahun 2025 dapat tercapai.
“Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan hunian yang lebih nyaman dan aman,”pungkasnya.(CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com