PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, yakni penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Dalam operasi yang digelar pada Januari hingga Februari 2025 ini, dua tersangka berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, Kamis (20/02/2025).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan SH MH, menjelaskan bahwa kedua kasus ini memiliki modus operandi yang serupa. Para pelaku, dengan liciknya, berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan. Namun, alih-alih mengantarkan, kendaraan tersebut justru dibawa kabur dan raib entah kemana
“Kejadian pertama terjadi pada Rabu malam, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, Abdul Rohman, seorang pemilik warung makan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, menjadi korban. Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Minggu sore, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA,” ujarnya.
Kali ini, korbannya adalah sebuah Pertashop yang terletak di Jalan Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Dalam kedua kejadian ini, pelaku yang mengaku bernama AI berhasil mengelabui korban dan membawa kabur kendaraan bermotor
Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU tidak tinggal diam setelah menerima laporan dari para korban. Mereka segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata bernama AN (inisial). AN diketahui sebagai pelaku spesialis penggelapan kendaraan bermotor yang telah beraksi lebih dari delapan kali di wilayah Kabupaten PPU.
“Pelaku ini beraksi dengan berbagai jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor Honda Supra yang dijual kepada seseorang bernama DN (inisial). Tim kami berhasil mengamankan DN, yang turut terlibat dalam penadahan kendaraan hasil penggelapan tersebut,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK yang terkait, serta kunci kontak kendaraan. Beberapa kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Sat Reskrim Polres PPU mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Jika terjadi kejadian serupa, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap lebih banyak pelaku kejahatan yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus kejahatan. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, dan selalu lakukan transaksi kendaraan bermotor dengan cara yang aman dan terpercaya. Laporkan segera ke pihak berwajib jika Anda melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com