Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Sat Reskrim Polres PPU Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Kendaraan Bermotor, Dua Tersangka Dibekuk

badge-check


					Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan SH MH, pada saat pertemuan di pos Jatanras Polres PPU (Dok CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan SH MH, pada saat pertemuan di pos Jatanras Polres PPU (Dok CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, yakni penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Dalam operasi yang digelar pada Januari hingga Februari 2025 ini, dua tersangka berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, Kamis (20/02/2025).

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan SH MH, menjelaskan bahwa kedua kasus ini memiliki modus operandi yang serupa. Para pelaku, dengan liciknya, berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan. Namun, alih-alih mengantarkan, kendaraan tersebut justru dibawa kabur dan raib entah kemana

“Kejadian pertama terjadi pada Rabu malam, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, Abdul Rohman, seorang pemilik warung makan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, menjadi korban. Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Minggu sore, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA,” ujarnya. 

Kali ini, korbannya adalah sebuah Pertashop yang terletak di Jalan Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Dalam kedua kejadian ini, pelaku yang mengaku bernama AI berhasil mengelabui korban dan membawa kabur kendaraan bermotor

Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU tidak tinggal diam setelah menerima laporan dari para korban. Mereka segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata bernama AN (inisial). AN diketahui sebagai pelaku spesialis penggelapan kendaraan bermotor yang telah beraksi lebih dari delapan kali di wilayah Kabupaten PPU.

“Pelaku ini beraksi dengan berbagai jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor Honda Supra yang dijual kepada seseorang bernama DN (inisial). Tim kami berhasil mengamankan DN, yang turut terlibat dalam penadahan kendaraan hasil penggelapan tersebut,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK yang terkait, serta kunci kontak kendaraan. Beberapa kendaraan yang disita termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, DN yang terlibat dalam penadahan juga dikenakan Pasal 480 KUHP,” jelasnya.

Sat Reskrim Polres PPU mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Jika terjadi kejadian serupa, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap lebih banyak pelaku kejahatan yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus kejahatan. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, dan selalu lakukan transaksi kendaraan bermotor dengan cara yang aman dan terpercaya. Laporkan segera ke pihak berwajib jika Anda melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Pusat dan Daerah, Proyek Infrastruktur PPU Siap Dipercepat

7 Oktober 2025 - 17:17 WITA

Ekraf Festival 2025 Siap Guncang Penajam Paser Utara

7 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Al Kautsar Taufik: Penegakan Hukum Tumpul, Kasus Korupsi Rp571 Juta Sebakung Jaya Berhenti di Pengembalian Dana

7 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Bupati PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Buru-buru, Fokus dan Teliti Jadi Kunci

7 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Peringati Maulid Nabi, Pemkab PPU Ajak Warga Teladani Kepemimpinan Rasulullah

6 Oktober 2025 - 18:11 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA