Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

IBU KOTA NUSANTARA

283 Pria di PPU Terancam Status Duda di Awal Tahun 2025

badge-check


					Foto Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Di awal tahun 2025 ini Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami mereka. Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini, Januari hingga Maret, sebanyak 283 pria dihadapkan pada kenyataan pahit menerima surat gugatan cerai dari pasangan hidup mereka.

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah potret buram dinamika rumah tangga yang sedang mengalami turbulensi hebat di wilayah tersebut. Beragam alasan melatarbelakangi keputusan para istri untuk mengakhiri bahtera rumah tangga yang telah mereka bina.

menyampaikan bahwa, data yang dihimpun oleh PA PPU mengungkapkan spektrum permasalahan yang kompleks, mulai dari isu klasik seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meninggalkan luka fisik dan psikis, hingga kesulitan ekonomi yang menghimpit stabilitas keluarga.

“Tak hanya itu, faktor lain seperti suami yang terjerat kasus hukum hingga harus mendekam di penjara, serta perselisihan yang berkepanjangan tanpa adanya titik temu, turut menjadi pemicu utama gelombang gugatan cerai ini,” ungkapannya pada Kamis (10/4).

Sorotan utama dari data yang dirilis oleh PA PPU tertuju pada alasan yang paling mendominasi pengajuan gugatan cerai, yakni “perselisihan terus menerus”.

Tercatat sebanyak 59 laporan yang menjadikan ketidakcocokan dan pertengkaran yang tak berujung sebagai alasan utama para istri menggugat cerai suami mereka.

“Angka ini mengindikasikan adanya permasalahan komunikasi dan ketidakmampuan pasangan suami-istri dalam menyelesaikan konflik secara konstruktif, yang pada akhirnya berujung pada keputusan ekstrem untuk berpisah,” jelasnya.

Perbandingan data perceraian pada awal tahun ini dengan periode yang sama di tahun sebelumnya semakin memperjelas betapa mengkhawatirkannya tren peningkatan ini.

“Pada Januari hingga Maret 2024, PA PPU hanya mencatat 104 perkara perceraian, dengan rincian 20 cerai talak (diajukan suami) dan 94 cerai gugat (diajukan istri). Namun, dalam tiga bulan pertama tahun 2025, angka tersebut melonjak drastis menjadi 315 perkara, dengan 32 cerai talak dan lonjakan signifikan pada cerai gugat yang mencapai 283 kasus,” imbuhnya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tingkatkan Produksi Pangan, Distan PPU Jemput Bola Bangun SPBU di Desa Sebakung Jaya

28 November 2025 - 13:32 WITA

Podcast Sampul Sayyid Bedah Masalah Air: Ketika Warga PPU Lelah Menanti Air Bersih

28 November 2025 - 13:28 WITA

Proyek TK Negeri Pembina 3 Capai Final, Siap Tampung Siswa Tahun Ajaran Baru

28 November 2025 - 13:20 WITA

Perumda AMDT PPU Koneksikan Jaringan WTP Lawe-Lawe dan Waru Tahun Depan

28 November 2025 - 13:16 WITA

Panahan PPU Lampaui Target di POPDA XVII Kaltim, Raih Tujuh Emas

28 November 2025 - 13:12 WITA

Trending di OLAHRAGA