Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Sidak Gabungan Temukan Kecurangan Takaran Beras, Distributor di PPU Dilarang Edarkan Produk

badge-check


					foto : Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Tim gabungan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) bersama dengan Polres PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko modern dan gudang distributor beras di wilayah Penajam dan Waru pada Rabu (30/4/2025). Hasilnya, sebuah gudang distributor bernama CV Sari Damai di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, kedapatan menjual beras kemasan yang tidak sesuai dengan label berat yang tertera.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ketidaksesuaian berat pada beras merek Sumo kemasan 2,5 Kilogram (Kg) dan merek Sawo kemasan 5 Kg. Setelah dilakukan penimbangan menggunakan alat ukur terstandar merek Mettler Toledo, selisih berat yang ditemukan melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengungkapkan, peraturan tersebut menetapkan bahwa untuk beras kemasan 1 hingga 10 Kg, batas toleransi selisih berat hanyalah 1,5 persen atau maksimal 37,5 gram.

“Saat kami melakukan monitoring, kami menemukan salah satu distributor yang berat berasnya tidak sesuai dengan label kemasan setelah ditimbang. Selisihnya jauh melebihi batas yang diperbolehkan,” ujarnya pada Jumat (02/4/2025).

Sebagai tindak tegas, Diskukmperindag PPU langsung mengeluarkan larangan kepada CV Sari Damai untuk menjual atau mengedarkan beras merek Sumo kemasan 2,5 Kg sebanyak 120 sak dan beras merek Sawo kemasan 5 Kg kepada konsumen.

” Kepala Dinas Diskukmperindag telah melarang distributor tersebut untuk mengedarkan berasnya karena jelas tidak memenuhi ketentuan BKD,” tegasnya.

Selain masalah ketidaksesuaian berat, tim gabungan juga mendapati adanya timbangan elektronik di gudang distributor yang masa berlaku tera-nya telah berakhir sejak tahun 2024. Pihak Diskukmperindag PPU pun merekomendasikan agar distributor segera melakukan tera ulang atau pengujian kembali terhadap timbangan tersebut guna memastikan akurasi pengukuran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan ini, Diskukmperindag PPU telah melayangkan surat peringatan resmi kepada CV Sari Damai. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pelaku usaha untuk lebih teliti dan jujur dalam mencantumkan informasi produk kepada konsumen. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejurnas Pickleball 2025 Resmi Dibuka, Bupati PPU Pukul Bola Pertama

13 Desember 2025 - 11:48 WITA

Kepengurusan KAHMI PPU Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Indrayani Pimpin Presidium

13 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sat Binmas Polres PPU Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Satpam dan Dishub

12 Desember 2025 - 13:11 WITA

Harga Pangan di PPU Merangkak Naik Jelang Nataru

12 Desember 2025 - 12:41 WITA

Selamatkan Habitat Bekantan, 200 Pohon Perpak Ditanam di Sungai Tunan

11 Desember 2025 - 19:43 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA