Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Sidak Gabungan Temukan Kecurangan Takaran Beras, Distributor di PPU Dilarang Edarkan Produk

badge-check


					foto : Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Tim gabungan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) bersama dengan Polres PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko modern dan gudang distributor beras di wilayah Penajam dan Waru pada Rabu (30/4/2025). Hasilnya, sebuah gudang distributor bernama CV Sari Damai di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, kedapatan menjual beras kemasan yang tidak sesuai dengan label berat yang tertera.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ketidaksesuaian berat pada beras merek Sumo kemasan 2,5 Kilogram (Kg) dan merek Sawo kemasan 5 Kg. Setelah dilakukan penimbangan menggunakan alat ukur terstandar merek Mettler Toledo, selisih berat yang ditemukan melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengungkapkan, peraturan tersebut menetapkan bahwa untuk beras kemasan 1 hingga 10 Kg, batas toleransi selisih berat hanyalah 1,5 persen atau maksimal 37,5 gram.

“Saat kami melakukan monitoring, kami menemukan salah satu distributor yang berat berasnya tidak sesuai dengan label kemasan setelah ditimbang. Selisihnya jauh melebihi batas yang diperbolehkan,” ujarnya pada Jumat (02/4/2025).

Sebagai tindak tegas, Diskukmperindag PPU langsung mengeluarkan larangan kepada CV Sari Damai untuk menjual atau mengedarkan beras merek Sumo kemasan 2,5 Kg sebanyak 120 sak dan beras merek Sawo kemasan 5 Kg kepada konsumen.

” Kepala Dinas Diskukmperindag telah melarang distributor tersebut untuk mengedarkan berasnya karena jelas tidak memenuhi ketentuan BKD,” tegasnya.

Selain masalah ketidaksesuaian berat, tim gabungan juga mendapati adanya timbangan elektronik di gudang distributor yang masa berlaku tera-nya telah berakhir sejak tahun 2024. Pihak Diskukmperindag PPU pun merekomendasikan agar distributor segera melakukan tera ulang atau pengujian kembali terhadap timbangan tersebut guna memastikan akurasi pengukuran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan ini, Diskukmperindag PPU telah melayangkan surat peringatan resmi kepada CV Sari Damai. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pelaku usaha untuk lebih teliti dan jujur dalam mencantumkan informasi produk kepada konsumen. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU