PENAJAM– Kesalahpahaman di tengah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD akhirnya diluruskan. Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaluddin, menegaskan bahwa dana Pokir bukanlah uang pribadi anggota dewan, melainkan aspirasi masyarakat yang diusulkan untuk dipertimbangkan dalam rencana pembangunan daerah.
Jamaluddin menjelaskan pada Jumat (02/5/2025) bahwa anggota dewan memiliki hak untuk mengajukan program melalui Pokir, namun sumber pendanaan untuk mewujudkannya sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU. Ia menyayangkan adanya anggapan keliru bahwa anggota dewan memiliki dana Pokir yang bisa digunakan sendiri.
“Kami tidak pernah menerima uang sehubungan dengan Pokir. Tugas kami adalah mengajukan program prioritas yang kemudian akan dipertimbangkan anggarannya oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamaluddin menyampaikan komitmen DPRD PPU untuk mendukung program-program yang telah direncanakan oleh dinas-dinas terkait di Pemkab PPU. Untuk memastikan usulan Pokir sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pemerintah, setiap usulan wajib berasal dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat desa/kelurahan, kegiatan reses anggota dewan, serta usulan kelompok masyarakat yang telah dibahas dengan dinas terkait.
“Mekanisme ini penting untuk menghindari program yang tumpang tindih dan memastikan anggaran pembangunan digunakan secara efektif dan efisien,” jelasnya.
DPRD PPU berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kebingungan di masyarakat dan mempererat kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com