Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Anggota DPRD PPU Jelaskan Soal Dana Pokir Bukan Milik Pribadi

badge-check


					foto : Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Kesalahpahaman di tengah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD akhirnya diluruskan. Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaluddin, menegaskan bahwa dana Pokir bukanlah uang pribadi anggota dewan, melainkan aspirasi masyarakat yang diusulkan untuk dipertimbangkan dalam rencana pembangunan daerah.

Jamaluddin menjelaskan pada Jumat (02/5/2025) bahwa anggota dewan memiliki hak untuk mengajukan program melalui Pokir, namun sumber pendanaan untuk mewujudkannya sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU. Ia menyayangkan adanya anggapan keliru bahwa anggota dewan memiliki dana Pokir yang bisa digunakan sendiri.

“Kami tidak pernah menerima uang sehubungan dengan Pokir. Tugas kami adalah mengajukan program prioritas yang kemudian akan dipertimbangkan anggarannya oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jamaluddin menyampaikan komitmen DPRD PPU untuk mendukung program-program yang telah direncanakan oleh dinas-dinas terkait di Pemkab PPU. Untuk memastikan usulan Pokir sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pemerintah, setiap usulan wajib berasal dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat desa/kelurahan, kegiatan reses anggota dewan, serta usulan kelompok masyarakat yang telah dibahas dengan dinas terkait.

“Mekanisme ini penting untuk menghindari program yang tumpang tindih dan memastikan anggaran pembangunan digunakan secara efektif dan efisien,” jelasnya.

DPRD PPU berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kebingungan di masyarakat dan mempererat kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Raperda APBD 2026 Disahkan, Bupati Mudyat Noor Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 November 2025 - 14:26 WITA

Kelurahan Nipah-Nipah Resmi Jadi Kelurahan Bersinar, PPU Perkuat Perang Melawan Narkoba

30 November 2025 - 14:18 WITA

RSUD RAPB Terapkan Kompensasi Layanan, Fraksi Gerindra Soroti Istilah “Teh Kotak” dalam SK Direktur

30 November 2025 - 14:16 WITA

APBD 2026 Senilai Rp1,48 Triliun, Turun Drastis Akibat Penurunan Dana Pusat

30 November 2025 - 12:32 WITA

Disdikpora PPU Bersiap Tempati Gedung Baru, Akhiri Era Kantor Nomaden

30 November 2025 - 11:41 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU