Polres PPU berhasil Amankan Enam Pelaku Pencurian Sapi

Polres PPU Gelar Pres Rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Sapi di Kecamatan Penajam | Poto: Tim Cahayaborneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan enam pelaku pencurian hewan ternak sapi.

Pengungkapan tindak kriminal tersebut terjadi di tiga lokasi yang berbeda atau tempat kejadian perkara (TKP) yang terpusat di wilayah Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.

Melalui pres rilis yang dilaksanakan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan menjelaskan kasus pencurian sapi dilakukan oleh enam pelaku warga Kecamatan Penajam di antaranya berinisial J (53), UM (53), AM (58) RD (48), JT (38) dan R (55).

“Ada 11 ekor sapi yang hilang, kasus pencurian ini dilaporkan pada hari Jumat 27 Januari 2023, warga membuat laporan bahwa ada kehilangan sapi dan kita lakukan penyelidikan. Alhamdulillah dalam tempo 2 x 24 jam atau 48 jam kita berhasil mengamankan tiga pelaku utama,” ucap Kapolres, Senin (6/2/2023).

Setelah tiga pelaku berhasil diamankan, pihak Satreskrim Polres PPU kemudian melakukan pengembangan, Kepolisian berhasil mengamankan kembali tiga pelaku lainnya.

Hendrik menjelaskan, pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian sapi di satu titik saja. Namun ditemukan fakta bahwa terdapat empat lokasi yang berbeda-beda.

Pada aksi pencurian pertama yakni 28 Desember 2022 para pelaku mengeksekusi tiga ekor sapi, aksi kedua terjadi pada 4 Januari 2023 ada tiga ekor sapi yang menjadi korban. Sementara aksi terakhir terjadi pada 25 Januari 2023, aksi kali ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  Pembangunan Prasarana Pertanian di Paser  Habiskan Anggaran Rp119 Miliar

“Pada tanggal 25 Januari ada dua TKP yaitu ada empat ekor sapi di antaranya tiga ekor di TKP satu dan satu ekor di TKP dua,” kata Hendrik.

“Mereka melakukan aksi pencurian pada malam hari sekitar pukul 10,00 wita ke atas,” tambahnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa atas pencurian 11 ekor itu, masyarakat setempat mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Total kerugian jika dijadikan konversi menjadi rupiah sekitar Rp 165,000,000 dari 11ekor sapi,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, meski jajarannya telah mengamankan enam pelaku pencurian, pihaknya mengungkapkan masih ada lagi pelaku lain yang masih dalam pencarian orang (DPO) diantaranya berinisial RZ dan HR.

“Masih kami kembangkan, ada dua orang masih DPO,” ucapnya.

Atas perbuatan enam pelaku tersebut dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun diantaranya ke 1 adalah pencurian hewan ternak, ke 4 adalah pencurian yang dilakukan lebih dari dua orang bersama-sama.

“Dari enam pelaku, salah satu adalah penadah juga mendapat ancaman hukuman penjara 4 tahun, dengan pasal pengecualian tapi tetap kita tahan di Rutan Polres,” tuturnya.

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1