Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

33 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan Pria di Petung

badge-check


					Pelaku KDS (54) Melakukan Adegan Rekontruksi Pembunuhan Pria Petung | Poto:Istimewa Perbesar

Pelaku KDS (54) Melakukan Adegan Rekontruksi Pembunuhan Pria Petung | Poto:Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan rekontruksi terkait kasus pembunuhan pria pedagang mainan berinisial SR (49) di rumah korban yang terletak di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Selasa (7/2/2023) pagi.

Sebanyak 33 kali adegan diperagakan oleh pelaku yang berinisial KDS (54) saat melakukan adegan rekonstruksi.

Kapolres AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan didampingi oleh tim penyidik, kuasa hukum pelaku serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PPU saat menggelar kegiatan rekontruksi.

“Ada sebanyak 33 adegan yang dilakukan langsung oleh pelaku, mulai pelaku datang sampai pelaku meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara), ” Kata Kasat Reskrim.

Diungkapkan oleh Dian, pada adegan rekonstruksi terdapat beberapa perbedaan dengan apa yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

“Ada perbedaan, awalnya pelaku mengatakan ada berguling-guling di dalam rumah namun ternyata tidak ada, dan nanti akan tetap kami masukan BAP dan setelah rekonstruksi ini ada pemeriksaan tambahan,” ucap Dian.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mengamankan terduga pelaku pembunuhan seorang pria berinisial SR (49) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam pada Rabu (18/1) lalu.

Dalam waktu dua hari, Jajaran Polres PPU melalui Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di Kota Samarinda pada Jumat (20/1) kemarin.

Pelaku dijerat pasal berlapis lantaran, selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP rentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejurnas Pickleball 2025 Resmi Dibuka, Bupati PPU Pukul Bola Pertama

13 Desember 2025 - 11:48 WITA

Kepengurusan KAHMI PPU Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Indrayani Pimpin Presidium

13 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sat Binmas Polres PPU Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Satpam dan Dishub

12 Desember 2025 - 13:11 WITA

Harga Pangan di PPU Merangkak Naik Jelang Nataru

12 Desember 2025 - 12:41 WITA

Selamatkan Habitat Bekantan, 200 Pohon Perpak Ditanam di Sungai Tunan

11 Desember 2025 - 19:43 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA