Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

Advertorial DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Jalan Tengah Sengketa Lahan Warga Jongkang dengan PT MHU

badge-check


					Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA) Perbesar

Foto:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi (Dok. CahayaBorneo/QLA)

SAMARINDA – Sengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali memanas. Konflik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Senin (26/5/2025).

Dalam forum tersebut, hadir perwakilan warga, kelompok tani Rantau Mahakam, jajaran Polres Kukar, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak PT MHU. Kedua belah pihak saling mengajukan klaim. Perusahaan mengeluhkan adanya aksi penghalangan operasional oleh warga, bahkan menyebut keterlibatan senjata tajam. Sebaliknya, warga menuduh perusahaan telah merusak kebun yang selama ini mereka garap secara turun-temurun.

Imbas ketegangan ini adalah dilaporkannya salah satu warga, Mustapa, ke pihak kepolisian. Situasi tersebut menuai perhatian DPRD agar konflik tidak melebar menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan sengketa agraria. Ia menyarankan agar perusahaan membuka ruang untuk pemberian dana kerohiman sebagai bentuk penghargaan terhadap keberadaan warga.

“Legalitas memang penting. Tapi rasa keadilan dan kemanusiaan juga harus dikedepankan. Kami mendorong adanya jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara berlebihan,” kata Agus.

Agus juga menyarankan agar PT MHU mempertimbangkan pencabutan laporan kepolisian terhadap warga, sebagai bentuk itikad baik menuju penyelesaian damai. Namun hal itu, menurut dia, hanya bisa dicapai melalui kesepakatan tertulis dan komitmen saling menahan diri dari kedua pihak.

“Ini harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai konflik seperti ini terus berulang tanpa solusi nyata,” ujarnya.

Ia berharap proses mediasi tidak berhenti di forum dengar pendapat, melainkan dilanjutkan dengan langkah konkret, termasuk fasilitasi dari pemerintah daerah dan lembaga pertanahan untuk memastikan kejelasan status lahan serta perlindungan bagi warga terdampak. (ADV/CB/QLA)

 

Penulis : QLA

Editor   : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD Kaltim Apresiasi Program Gratispol, Tapi Minta Regulasi dan Mekanisme Diperjelas

3 Juni 2025 - 15:22 WITA

Hamas Sebut Komunikasi Eksekutif dan Legislatif Mulai Membaik, RPJMD Segera Disahkan

2 Juni 2025 - 19:42 WITA

Pemprov Kaltim Anggarkan Rp 206 Miliar Bangun Jalan Kubar–Mahulu, Tanda Serius Buka Keterisolasian

2 Juni 2025 - 18:11 WITA

Gedung Rp 42 Miliar SMAN 14 Samarinda Retak, DPRD Kaltim Siap Inspeksi

2 Juni 2025 - 17:36 WITA

Bapemperda DPRD Kaltim Tahan Dua Usulan Raperda karena Belum Lengkap Dokumen

2 Juni 2025 - 17:26 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim