Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Polres PPU Gagalkan Peredaran 60 Paket Sabu Warga Sepaku

badge-check


					Caption: Pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu diamankan Polres PPU | Poto: Istimewa Perbesar

Caption: Pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu diamankan Polres PPU | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, SEPAKU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan pengedaran 60 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial SP (42) Warga Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Jajaran Polsek Sepaku berhasil mengamankan SP di pinggir Jalan di Desa Semoi Dua pada Senin (6/2/2023) malam.

“SP diamankan karena membawa 60 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram,” ucap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono, Jumat (10/2/2023).

Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sepaku bahwa di desa setempat sering terjadi transaksi narkoba.

“Saat kami melakukan penyelidikan, SP sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung kami amankan, saat kita geledah ditemukan barang bukti 60 paket sabu-sabu,” ucapnya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sepaku juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 700 ribu yang diduga adalah hasil transaksi narkoba, tiga buah plastik warna hitam dan satu buah handphone.

“Saat ini kami sedang mengembang kasus narkoba yang melihat SP, upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka SP telah diamankan di Polsek Sepaku. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unit Reskrim Polsek Penajam Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Seteleng

9 Oktober 2025 - 13:46 WITA

Pertamina EP Tanjung Field Gelar Edukasi Stunting dan Demo Masak Bergizi di Tabalong

30 September 2025 - 13:38 WITA

Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT WKP, Satu Pelaku Masih Buron

20 Agustus 2025 - 18:21 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Hotel Penajam Suite Ditahan

16 Agustus 2025 - 11:16 WITA

Ops Antik Mahakam 2025, Polres PPU Amankan 18 Tersangka dan 135,89 Gram Sabu

13 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Trending di KRIMINAL