PENAJAM— Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diuji setelah tujuh anggotanya terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol). Tindakan tegas berupa sanksi fisik dan administrasi langsung dijatuhkan sebagai respons cepat pimpinan dalam menjaga marwah institusi penegak peraturan daerah tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, pada Senin (23/6/2025), mengonfirmasi temuan yang mencoreng citra korps tersebut. Ia menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan internal yang telah berlangsung lama untuk memastikan kedisiplinan jajaran saat bertugas.
Rakhmadi membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif melalui kamera pengawas (CCTV) di lingkungan kerja.
“Kami sudah lama memonitor pergerakan mereka, baik melalui CCTV maupun lewat laporan dari rekan-rekan piketnya,” ujarnya pada Senin (23/6/2025).
Setelah mengantongi bukti rekaman dan keterangan yang cukup kuat, jajaran pimpinan Satpol PP PPU memanggil ketujuh oknum tersebut untuk menjalani proses interogasi. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatan mereka yang terlibat dalam permainan judi online.
Berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas terlarang itu dilakukan untuk mengisi waktu luang dan mengatasi rasa jenuh saat menjalankan tugas jaga.
“Mungkin karena ada faktor kejenuhan saat piket, jadi mereka ini iseng bermain judol. Nominal yang dihabiskan bervariasi, ada yang mengaku Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga mencapai Rp1 juta,” jelasnya.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat ini, ketujuh anggota tersebut dikenai sanksi tegas. Mereka diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya adalah perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Surat ini menjadi ultimatum terakhir bagi karier mereka di Satpol PP.
Ancaman sanksi yang lebih berat pun menanti jika mereka kembali melanggar komitmen tersebut. “Kalau kedapatan lagi, mereka akan dipecat sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani,” tegas Rakhmadi, menunjukkan tidak ada toleransi lebih lanjut bagi pelanggaran serupa.
Langkah pembinaan dan penindakan ini diambil sebagai upaya Satpol PP PPU untuk memastikan kinerja anggota tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh dampak negatif kecanduan judi online.
“Kami telah membina dan memberi teguran keras kepada mereka serta anggota lainnya agar tidak coba-coba bermain judol,” pungkasnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!