Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial DPRD Kaltim

Dua Dekade Lahan Bendungan Marangkayu Tak Bertuan, DPRD Kaltim Desak Mediasi Agraria

badge-check


					Foto: Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Dapil Kutai Kartanegara, Baharuddin Demmu. (Dok. IST) Perbesar

Foto: Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Dapil Kutai Kartanegara, Baharuddin Demmu. (Dok. IST)

SAMARINDA — Dua dekade sudah, proyek Bendungan Marangkayu yang digadang-gadang menjadi solusi air bersih dan irigasi untuk warga Desa Sebuntal, Kutai Kartanegara, justru menyisakan jejak panjang konflik agraria. Sekitar 100 hektare lahan yang dahulu digarap warga kini terlilit sengketa antara masyarakat dan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), sementara uang negara mengendap tanpa kejelasan penerima.

Proyek yang semula membawa harapan itu kini menjelma menjadi sumber ketegangan sosial. Air memang telah ditampung, namun ganti rugi belum mengalir. Status tanah tak kunjung selesai, dan dalam pusaran birokrasi, suara warga semakin sayup terdengar.

“Ini bukan cuma perkara uang, tapi hak hidup. Selama dua dekade warga hidup di ketidakpastian,” kata Baharuddin Demmu, anggota DPRD Kalimantan Timur dari Dapil Kutai Kartanegara, Senin (17/6/2025).

Demmu, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sebuntal, menyebut sejarah panjang pembangunan bendungan ini bermula dari aspirasi masyarakat. Pada 2006, warga mendesak ketersediaan air untuk kebutuhan pertanian. Usulan itu dikawal hingga pemerintah menetapkan lokasi proyek bendungan setahun kemudian.

Namun di tengah pelaksanaan, konflik muncul. Jika pada tahap awal pembebasan lahan berjalan lancar, tidak demikian dengan kelanjutan proyek pasca-2017. Warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan tiba-tiba diklaim menempati wilayah HGU milik PT Perkebunan Nusantara XIII.

“Sejak saya menjabat sebagai kades, tidak pernah ada informasi bahwa tanah itu masuk wilayah HGU. Semua tahu itu lahan garapan turun-temurun,” ucap politisi PAN itu.

Persoalan kemudian meruncing ke ranah hukum. Gugatan warga kandas. Pengadilan lebih mempercayai bukti administratif perusahaan ketimbang keberadaan fisik masyarakat di atas lahan. Pemerintah lantas memilih jalur konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan, alih-alih menyelesaikannya secara sosial.

“Absurd. Putusan dijatuhkan tanpa pernah turun ke lapangan, tanpa melihat bahwa warga hidup dari tanah itu,” ujar Demmu.

Kini, pembangunan fisik bendungan memang sudah rampung, tetapi fungsinya tak sepenuhnya berjalan karena kepemilikan lahan yang belum jelas. (ADV/CB/QLA)

Penulis : QLA

Editor : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H Baba Dorong Generasi Muda Kaltim Seimbangkan Karier Digital dan Pendidikan

20 Agustus 2025 - 00:31 WITA

DPRD Kaltim Minta BPJS dan Pemda Benahi Layanan JKN, Akibat Cakupan UHC Menurun

15 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Agusriansyah Ridwan Dorong Generasi Muda Kaltim Meneladani Nilai Luhur Pemuda Pendahulu

15 Agustus 2025 - 00:18 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Tangani Narkoba demi Pembangunan SDM

14 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Damayanti: Jangan Biarkan Anak Muda Terkubur dalam Gawai

13 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Trending di Advertorial DPRD Kaltim