Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

KRIMINAL

Tolak Tambah Waktu, PSK di IKN di Cekim Pelanggan

badge-check


					
Foto : Pelaku R yang telah diamankan oleh Polres PPU bersama barang bukti, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Pelaku R yang telah diamankan oleh Polres PPU bersama barang bukti, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Setelah 26 hari melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial T (46) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah guest house di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku pada 31 Mei 2025 lalu. Pelaku berinisial R (26), seorang tukang, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, menyampaikan bahwa, penemuan jenazah T pada pukul 08.00 WITA pagi itu sempat membuat aparat kesulitan lantaran minimnya petunjuk. Pelaku R diketahui membawa serta ponsel, kendaraan, dan dompet korban, sehingga menyulitkan pihak kepolisian melacak keberadaannya. 

“Pelaku ini memang cerdik, dia membawa HP, kendaraan, dan dompet korban. Jadi pemilik guest house pun tidak mengerti dan tidak mengetahui kemana pelaku kabur,” ujarnya pada Selasa (1/7/25).

Namun, berkat kerja keras dan kolaborasi dengan rekan-rekan penyelidik dari Polsek Ciranjang, Polres Cianjur, serta Polda Jawa Barat, tim Reskrim Polres PPU akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. 

“Ini merupakan sebuah keberhasilan. Setelah 26 hari dari kejadian, kami tidak menyerah sehingga menemukan hasil,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa antara pelaku R dan korban Tari memiliki hubungan asmara dan sempat beberapa kali bertemu. Pada tanggal 30 Mei, keduanya janjian melalui aplikasi MiChat dan melakukan transaksi.

Motif pembunuhan diketahui karena sakit hati. Saat pelaku R meminta “pelayanan ekstra time“, korban tidak mengiyakan. Hal ini memicu amarah R, yang kemudian mencekik Tari. Saat korban melakukan perlawanan dan meronta-ronta, kepala korban terbentur tembok dan lantai. 

“Hasil autopsi mengkonfirmasi adanya keretakan pada tengkorak kepala korban dan pendarahan di bagian otak,” imbuhnya. 

Saat ini, pelaku R telah ditahan di ruang tahanan Polres PPU dan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan masa kurungan minimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (CB/AJI)

Reporter : Aji Yudha

Editor: Redaksi CB Media

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI, Otorita IKN Paparkan Rencana Anggaran 2026

9 Juli 2025 - 01:04 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Prioritaskan Pembangunan RS Empat Lantai dan Alat Kesehatan

8 Juli 2025 - 23:35 WITA

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati PPU Tekankan Wajib Sekolah dalam RPJMD 2026–2029

8 Juli 2025 - 23:03 WITA

Fraksi Demokrat Soroti Visi Kepala Daerah serta Persoalan Status PPPK dalam RPJMD Kabupaten PPU 2025-2029

8 Juli 2025 - 19:02 WITA

Bupati PPU Paparkan Nota Penjelasan RPJMD 2025–2029 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Hadapan DPRD

8 Juli 2025 - 15:43 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU