PENAJAM– Polisi Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil mengungkap 37 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama paruh pertama tahun 2025, yakni periode Januari hingga Juni. Dari operasi tersebut, aparat menyita total 358,73 gram sabu dan mengamankan 54 tersangka.
Kasatresnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, mengungkapkan bahwa dari 54 tersangka yang ditangkap, 53 di antaranya adalah laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti sabu yang disita akan dimusnahkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan metode pelarutan yang akan melibatkan kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, dan unsur terkait lainnya.
“Paling banyak di Penajam karena yang paling luas dan padat dibandingkan Kecamatan Waru, Sepaku dan Babulu,” jelasnya pada Minggu (6/7/2025).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polres PPU mengajak masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkotika dan kejahatan lainnya melalui hotline Polres PPU di 082155783178 atau call center 110.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kita agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif,” imbuhnya. (CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!