Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Kedapatan Bawa Badik ke Kantor Polisi, Pria Asal Penajam Langsung Diamankan

badge-check


					Foto: Pelaku pembawa badik ke kantor polisi (Dok. Polres PPU) Perbesar

Foto: Pelaku pembawa badik ke kantor polisi (Dok. Polres PPU)

SEPAKU – Anggota Polsek Sepaku mengamankan seorang pria berinisial S.E. (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat berada di Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. Awalnya, S.E. datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian buah sawit. Namun saat hendak diperiksa, petugas mencurigai adanya benda mencolok di pinggang S.E. Setelah diminta mengangkat bajunya, ditemukan satu bilah badik yang diselipkan di sisi kanan pinggang, lengkap dengan sarung.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku tidak bisa menunjukkan alasan sah membawa senjata tajam tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik dengan panjang bilah 23,5 cm dan panjang sarung 25 cm. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Kepemilikan sajam tanpa izin jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” tegas IPTU Syarifuddin.

Proses penyidikan terhadap tersangka terus berlanjut, dan Polsek Sepaku akan segera melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. (*)

Sumber  : Polres PPU

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PEP Tanjung Field Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Pipa Migas di PPU

24 November 2025 - 17:01 WITA

Keriangan POPDA PPU Berbuah Manis, Omzet UMKM Lokal Meroket Hingga Lima Kali Lipat

24 November 2025 - 16:17 WITA

Polres PPU Tegakkan Disiplin Internal dalam Operasi Zebra Mahakam 2025

24 November 2025 - 12:31 WITA

Polres PPU Tangkap Dua Pencuri Proyek MBG, Akhiri Aksi Beruntun di Lima Lokasi

24 November 2025 - 12:27 WITA

Gowes Bersama Kapolres PPU: Wujud Kedekatan Polri dan Masyarakat di Jumat Sehat

24 November 2025 - 12:22 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA