Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan di Babulu Diringkus di Kebun Sawit

badge-check


					Foto: Pelaku dan barang bukti pembunuhan di Babulu (Dok. Polres PPU) Perbesar

Foto: Pelaku dan barang bukti pembunuhan di Babulu (Dok. Polres PPU)

BABULU – Warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digegerkan dengan temuan mayat seorang pria di halaman rumah warga. Korban diketahui bernama H (46), warga Labangka Barat. Ia ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam, Sabtu (12/7/25).

Berdasarkan keterangan resmi Polsek Babulu, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan sekitar pukul 09.30 Wita. Dugaan kuat, korban menjadi korban pembunuhan dengan senjata tajam jenis parang. Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur usai kejadian.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, menjelaskan bahwa tersangka berinisial M (44), berhasil ditangkap di area kebun sawit, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

“Tersangka berusaha kabur ke dalam kebun sawit sambil membawa parang yang masih berlumuran darah. Kami lakukan penyisiran dan pengepungan, hingga akhirnya yang bersangkutan menyerah setelah diberikan tembakan peringatan,” ujar IPTU Syaifudin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, sebuah helm berwarna biru, dan satu unit handphone dalam kondisi rusak.

Penangkapan berlangsung dramatis. Awalnya pelaku menolak peringatan petugas untuk meletakkan senjata dan tiarap. Namun setelah peringatan kedua dan tembakan peringatan dilepaskan, pelaku akhirnya menyerah dan diamankan tanpa perlawanan.

Korban langsung dievakuasi ke RSUD Putri Aji Batung untuk dilakukan visum, sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Babulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif pelaku. Saat ini proses pemeriksaan dan olah TKP terus kami lakukan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan keluarga korban untuk mengungkap secara utuh kronologinya,” pungkas IPTU Syaifudin. (*)

Sumber  : Polres PPU

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PEP Tanjung Field Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Pipa Migas di PPU

24 November 2025 - 17:01 WITA

Keriangan POPDA PPU Berbuah Manis, Omzet UMKM Lokal Meroket Hingga Lima Kali Lipat

24 November 2025 - 16:17 WITA

Polres PPU Tegakkan Disiplin Internal dalam Operasi Zebra Mahakam 2025

24 November 2025 - 12:31 WITA

Polres PPU Tangkap Dua Pencuri Proyek MBG, Akhiri Aksi Beruntun di Lima Lokasi

24 November 2025 - 12:27 WITA

Gowes Bersama Kapolres PPU: Wujud Kedekatan Polri dan Masyarakat di Jumat Sehat

24 November 2025 - 12:22 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA