Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Hasil Seleksi PPPK Tahap II PPU: 69 Peserta Lulus, 33 Formasi Kosong

badge-check


					Foto : Kepala BKPSDM PPU, Ainie, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kepala BKPSDM PPU, Ainie, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Dari total 652 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 69 orang yang dinyatakan lulus dan berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Kepala BKPSDM PPU, Ainie, menjelaskan bahwa 69 peserta yang lulus ini akan mengisi lima formasi guru, 12 formasi kesehatan, dan 52 formasi teknis.

“Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap II ada 652 orang dan dinyatakan lulus 69 peserta,” ungkapnya pada Senin (21/7/2025).

Ironisnya, dari 102 formasi yang dibuka oleh pemerintah daerah, masih terdapat 33 formasi yang belum terisi. Hal ini disebabkan banyak peserta yang belum memenuhi syarat kelulusan. Ainie merinci bahwa formasi yang kosong tersebut mayoritas berasal dari sektor tenaga kesehatan dan guru.

“Sisanya 33 formasi masih kosong, dan formasi yang kosong tersebut berasal dari tenaga kesehatan dan guru,” tambahnya.

Saat ini, BKPSDM PPU tengah menantikan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk 69 calon PPPK yang telah lulus. Proses ini diperkirakan akan rampung pada bulan Agustus atau September mendatang.

Ainie juga menjelaskan bahwa penentuan jumlah formasi yang dibuka telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai atau gaji dan tunjangan ASN hanya 30 persen dari APBD.

“Itu sebenarnya sudah dihitung sejak awal bahwa anggaran harus mencukupi dengan jumlah formasi yang dibuka,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saatnya Sawit Menghidupi Rakyat, Bukan Sebaliknya

19 November 2025 - 13:25 WITA

Wabup PPU Terima Kunjungan Ketua PTA Samarinda, Bahas Penguatan Layanan Peradilan Agama

19 November 2025 - 12:18 WITA

Wabup Abdul Waris Dampingi Kajari Sambut Kajati Kaltim di Penajam Paser Utara

19 November 2025 - 12:13 WITA

Mudyat Noor Resmi Pimpin AKPSI 2025–2030, Terpilih dalam Munas II di Jakarta

19 November 2025 - 12:08 WITA

Kartu Penajam Cerdas Resmi Diluncurkan, Siswa Baru 2025 Dapat Bantuan Pendidikan Langsung

17 November 2025 - 16:08 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU