SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mendesak Pemprov Kaltim agar serius menutup celah kebocoran pendapatan daerah yang selama ini dinilai dibiarkan menganga. Salah satu sorotan utama datang dari belum adanya regulasi jelas soal Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang berdampak langsung pada optimalisasi pajak alat berat.
Masalah ini menjadi bagian dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan dalam rapat finalisasi di Balikpapan, Selasa 10 Juni 2024.
“Kalau NJAB ini tidak segera diatur dalam Peraturan Gubernur, maka akan terus berpotensi menjadi sumber kebocoran. Ini harus ditindaklanjuti sesegera mungkin,” tegas Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Agus Suwandi.
Ia menambahkan, keterlambatan penyusunan dasar hukum tersebut telah menghambat proses pemungutan pajak secara optimal. Padahal alat berat merupakan salah satu objek strategis yang bisa menyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di wilayah dengan aktivitas pertambangan tinggi.
Tak hanya soal NJAB, Pansus juga merekomendasikan pembentukan tim teknis lintas sektor yang melibatkan DPRD, kepolisian, dan kejaksaan. Tim ini bertugas memperkuat pengawasan terhadap pungutan pajak alat berat agar lebih efektif dan akuntabel.
“Pengawasan harus berbasis kolaborasi. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menghindari pajak,” imbuh Agus.
Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyoroti sektor lain yang dinilai masih menyimpan potensi besar namun belum tergarap maksimal, seperti pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan kawasan hutan.
Khusus untuk pajak progresif kendaraan bermotor, DPRD Kaltim meminta Pemprov mempercepat penerapan sistem deteksi otomatis yang dapat mengidentifikasi jumlah kendaraan milik individu secara akurat.
“Kami minta UPTD Pendapatan Daerah di kabupaten/kota berkoordinasi aktif agar sistem ini bisa segera diterapkan. Potensi penerimaannya cukup besar jika bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Agus juga mendesak Pemprov untuk lebih keras memperjuangkan hak keuangan daerah atas hasil tambang dan kawasan hutan ke pemerintah pusat, sejalan dengan amanat UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Daerah penghasil yang merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan harus mendapat keadilan fiskal. Itu yang ingin kami dorong,” tandasnya.
Pansus berharap serangkaian rekomendasi ini menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola pendapatan daerah Kaltim yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. (AD/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!