SAMARINDA – Sejumlah bangunan komersial berupa kafe yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, kembali menjadi sorotan parlemen daerah. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menduga telah terjadi penguasaan aset negara oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat internal DPRD Kaltim yang membahas dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara. Jahidin menyebut, ada indikasi jual-beli ilegal yang berlangsung secara terselubung di lahan tersebut, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset daerah. Kita tidak ingin ada pembiaran terhadap praktik yang bisa merugikan keuangan daerah,” kata Jahidin.
Ia menyarankan agar pansus melibatkan lintas komisi di DPRD, termasuk Komisi I yang membidangi hukum dan Komisi II yang mengurusi aset dan keuangan daerah. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.
Jahidin menambahkan, DPRD Kaltim juga berencana memanggil sejumlah pemilik kafe yang saat ini menempati lahan di Jalan Angklung. Para pengusaha itu akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen transaksi resmi, jika ada.
“Kalau lahan itu dibeli secara sah, tentu harus ada dokumen pembelian dari Pemprov. Tapi sejauh ini, kita belum menemukan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam proses peralihan penguasaan lahan, termasuk kemungkinan adanya warga sekitar yang memperjualbelikan tanah milik pemerintah secara diam-diam.
“Bisa jadi ada pihak yang sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk mencari keuntungan pribadi. Inilah yang harus dibongkar oleh pansus nantinya,” tutur legislator dari Fraksi PKB itu.
Jahidin juga meminta Satpol PP Provinsi segera turun tangan jika ditemukan pelanggaran nyata di lapangan. Penertiban, menurutnya, menjadi langkah penting untuk menegakkan wibawa pemerintah atas aset yang sah secara administratif.
“Bila perlu, bangunan ilegal itu dibongkar. Tidak boleh ada kompromi jika memang terbukti melanggar hukum,” kata dia.
Usulan pembentukan pansus tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltim dalam waktu dekat. Jahidin berharap, langkah itu menjadi awal dari penataan kembali aset-aset pemerintah yang selama ini lepas dari kendali pengawasan. (ADV/CB/QLA)
Penulis : QLA
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







