PENAJAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seluruh perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kini diwajibkan untuk memiliki tim penyelamat dan peralatan pemadam kebakaran sendiri. Aturan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pelaku usaha terkait.
Kepala BPBD PPU, Muhammad Sukidi Kuncoro menyatakan bahwa kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat dari undang-undang. Menurutnya, perusahaan harus siap menghadapi bencana yang bisa datang kapan saja tanpa hanya mengandalkan bantuan pemerintah.
“Kami sudah rapat dengan semua pelaku usaha di PPU. Intinya, semua perusahaan yang memegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan diwajibkan memiliki alat pemadam dan tim rescue,” ujarnya pada Selasa (5/8/2025).
Kewajiban ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang usaha perkebunan. Dengan adanya tim dan peralatan mandiri, diharapkan perusahaan dapat bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya.
“Kebakaran adalah bencana yang bisa terjadi tiba-tiba. Perusahaan harus siap, tidak hanya mengandalkan pemerintah saja,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk karhutla di PPU. (ADV/CB/AJI)
Reporter : Aji Yudha
Editor: Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







