Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Polres PPU Tindak Peredaran Beras Tanpa Izin, Ratusan Sak Dikembalikan ke Produsen

badge-check


					Foto: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam (Dok. Polres PPU) Perbesar

Foto: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam (Dok. Polres PPU)

PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025). Langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dan memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan hukum.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Tipidter bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU. Mereka melakukan pengecekan langsung di gudang milik CV. Sari Damai di Jalan Penajam–Kwaro, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam. Perusahaan tersebut diketahui sebagai distributor beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan stok beras merek Rambutan sebanyak 8 sak ukuran 25 kg, 7 sak ukuran 10 kg, dan 227 sak ukuran 5 kg. Sementara merek Mawar Sejati tercatat 81 sak ukuran 25 kg, 2 sak ukuran 10 kg, dan 115 sak ukuran 5 kg.

Berdasarkan instruksi resmi, kedua merek beras tersebut tidak lagi boleh diedarkan karena tidak memiliki izin edar. Pihak CV. Sari Damai telah menghentikan distribusi dan berkomitmen mengembalikan seluruh stok ke pabrik di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Saat ini, proses pengembalian menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Cabang CV. Sari Damai dan membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang. “Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” ujarnya.

Polres PPU mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk pangan yang dijual memiliki izin edar dan sesuai standar kualitas demi keamanan konsumen. (CB/Rilis)

 

 

 

Sumber  : Polres PPU

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wakil Bupati Abdul Waris Mu’in Kukuhkan Paskibraka PPU 2025 dan Sampaikan Pesan Bupati Menjelang HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 12:45 WITA

Pimpin Rakor, Bupati PPU Ajak SKPD Aktif Cari Sumber Dana Pembangunan di Luar APBD

16 Agustus 2025 - 11:44 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Hotel Penajam Suite Ditahan

16 Agustus 2025 - 11:16 WITA

PPU Bangun IPA Baru di Waru, Target 500 KK Terdampak

16 Agustus 2025 - 11:10 WITA

Dari Hobi Jadi Cuan, Fotografer Street Penajam Raup Ratusan Ribu Sehari

15 Agustus 2025 - 19:13 WITA

Trending di LIFESTYLE